Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

surabayapagi.com
Ilustrasi. Pengurusan perceraian. SP/MGT

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di Kabupaten Magetan hampir menyamai total perkara sepanjang 2025, dengan alasan dominan gegara faktor ekonomi ‘in this economy.

Sementara itu, Humas PA Magetan Helmy Ziaul Fuad mengatakan, sepanjang Januari-September 2026 tercatat 750 perkara cerai gugat. Angka tersebut hanya terpaut sekitar 98 perkara dari total 848 cerai gugat yang tercatat sepanjang 2025. Sedangkan perkara cerai talak yang diajukan suami mencapai 240 perkara hingga September 2026. Jumlah itu juga mendekati total perkara cerai talak sepanjang 2025 yang mencapai 308 perkara.

Baca juga: Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Menurutnya, tingginya perkara cerai gugat tidak terlepas dari tekanan ekonomi yang dihadapi rumah tangga. Kondisi ekonomi yang belum stabil, ditambah kenaikan sejumlah kebutuhan, dapat memicu persoalan dalam hubungan suami istri. “Rata-rata faktornya ekonomi,” ujarnya, Rabu (07/10/2026).

Baca juga: Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Sebagian perempuan yang mengajukan cerai gugat merupakan pekerja, termasuk pekerja migran, asisten rumah tangga maupun karyawan pabrik. Meski demikian, Helmy menegaskan faktor ekonomi bukan satu-satunya alasan perceraian. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga ditemukan dalam perkara cerai gugat, meski jumlahnya tidak dominan.

Baca juga: Tekanan Kemarau, Air Waduk Gonggang Magetan Tinggal 805 Ribu Meter Kubik

Selain perkara perceraian, PA Magetan belum mencatat adanya perkara pembatalan perkawinan hingga September 2026. Pasalnya, tidak semua perkara perceraian berakhir dengan dikabulkannya gugatan. Sebagian perkara ditolak atau tidak berlanjut setelah proses mediasi, meski jumlah perkara yang berhasil didamaikan relatif sedikit. Dan khusus alasan KDRT, pembuktiannya menjadi salah satu persoalan karena penggugat harus menunjukkan bukti yang mendukung dalilnya, seperti visum atau bukti lainnya. mg-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru