SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tak main-main terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Usaha kuliner di kawasan Kejuron terancam ditutup sementara lantaran membuang limbah sembarangan dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Sanksi tegas ini disampaikan usai Pemkot Madiun menerima gelombang protes dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan bau dan dampak limbah makanan tersebut.
Baca juga: Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah
"Sementara tutup biar dibenahi dulu. Karena ini kan usaha makanan, kalau dibiarkan pasti mengganggu lingkungan sekitar," tegas Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Rabu (7/10/2026).
Bagus menegaskan, Pemkot Madiun pada prinsipnya sangat terbuka terhadap masuknya investasi dan iklim usaha. Namun, kemudahan berinvestasi tidak boleh mengorbankan kenyamanan warga dan kelestarian lingkungan.
Baca juga: Lewat Kerajinan Keset dari Kain Perca, Pemkot Pasuruan Komitmen Berdayakan Penyandang Disabilitas
"Pemkot membuka ruang seluas-luasnya untuk investasi masuk di Kota Madiun. Silakan berinvestasi, tapi poin pentingnya harus bisa menjaga lingkungan," tambahnya.
Menindaklanjuti keluhan warga, pemilik usaha kuliner tersebut dikabarkan telah memanggil pihak ketiga untuk membersihkan lokasi. Pemkot Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diterjunkan untuk mengaudit dan menentukan spesifikasi IPAL yang wajib dipenuhi sesuai skala kapasitas usaha tersebut.
Baca juga: Perajin Ponorogo Sulap Limbah Mebel Jadi Kerajinan Seni yang Banyak Diburu Kolektor
"Nanti DLH yang akan menentukan standar IPAL untuk kapasitas usaha seperti itu. Pemenuhan fasilitas ini tentu butuh waktu, jadi nanti ada kesepakatan batas waktu penyelesaiannya dengan pelaku usaha," pungkas Bagus.
Editor : Redaksi