Lewat Kerajinan Keset dari Kain Perca, Pemkot Pasuruan Komitmen Berdayakan Penyandang Disabilitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyandang disabilitas saat mengerjakan kerajinan keset kain perca. SP/ PSR
Penyandang disabilitas saat mengerjakan kerajinan keset kain perca. SP/ PSR

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan saat ini tengah berkomitmen dalam memberdayakan para penyandang disabilitas melalui Rumah Hebat Disabilitas (Rehat) Kota Pasuruan tidak pernah kehilangan semangat untuk terus berkarya. 

Mereka didorong untuk semangat dalam membuat keset dari kain perca yang bernilai ekonomi sehingga bisa menambah penghasilan. Setiap hari 4-5 orang bergelut dengan pembuatan keset. Mereka dengan telaten menyulam kain yang sudah berbentuk benang hingga menjadi keset.

Sedangkan untuk pembuatan keset dipusatkan di kantor Rehat yang ada di Jl. KH. Mansyur, Kota Pasuruan. Mustain (38), salah satu perajin keset, mengatakan pembuatan keset dilakukan orang disabilitas netra. Mereka bekerja sambil menunggu pasien pijat.

"Kan di sini juga menerima pijat. Jadi sambil menunggu pasien, kita membuat keset," kata Mustain, Jumat (09/01/2026).

Lebih lanjut, melalui kerajinan keset di Rehat yang baru berjalan dua bulan ini, sudah banyak para hingga harus mengantre.Pasalnya, keset buatan mereka dijamin bagus dan tebal. Dengan harga Rp 25 ribu, pembeli tidak akan kecewa memenuhi keset dari mereka.

Sedangkan menyoal harga, dengan harga Rp 25 ribu, pembeli tidak akan kecewa memenuhi keset dari mereka. "Pemesan bisanya pesan 10 sampai 50 biji. Jadi memang agak kewalahan. Cuman 4 sampai 5 orang yang membuat. Keset kain perca tersebut juga dinilai tebal, sehingga dijamin awet," terangnya. 

Perlu diketahui, Rumah Hebat Disabilitas (Rehat) Dinsos Kota Pasuruan selama ini menjadi ruang kreativitas, pemberdayaan dan peningkatan kewirausahaan penyandang disabilitas. Ada sekitar 280 disabilitas di Kota Pasuruan yang bergabung di Rehat.

Sementara, Dinsos melibatkan mereka dalam berbagai program dan upaya-upaya pemberdayaan, seperti pengadaan makanan dan minuman, seragam hingga souvenir. Selain itu, para disabilitas juga dibantu membuat panti pijat, warung dan usaha lainnya. ps-03/dsy

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…