Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

surabayapagi.com
Petugas Satpol-PP Pemkab Pamekasan bersama polisi dan TNI saat menutup salah satu tempat hiburan malam karena tidak mengantongi izin operasional. SP/ PMK

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti adanya tempat hiburan yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan serta ditengarai menjadi tempat maksiat, kini Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, polisi dan TNI menutup enam tempat hiburan malam di wilayah yang bermasalah.

"Penutupan tempat hiburan di Pamekasan ini kami lakukan, karena melanggar Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Pamekasan Munapik, Senin (19/10/2026).

Baca juga: Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

DIketahui untuk keenam tempat hiburan yang ditutup paksa petugas itu masing-masing Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, lalu Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung, dan Hotel and Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Pamekasan.

Baca juga: Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp66 Miliar untuk Program UHC

Sedangkan dua tempat hiburan lainnya masing-masing Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Keluarahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, dan Cafe Sambung Roso atau Mahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

LEbih lanjut, menurut Munapik, kelima kafe dan satu hotel itu ditutup paksa petugas, karena menyediakan tempat karaoke tertutup yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, saat operasi, petugas juga menemukan banyak pemandu lagu yang tidak menutup aurat dan berkumpul dengan laki-laki lain yang bukan mahromnya. "Dengan demikian, semua jenis tempat hiburan yang berpotensi bertentangan nilai-nilai ajaran Islam atau 'maksiat' harus ditutup," katanya.

Baca juga: Lewat Aksi Bergizi, Pemkab Pamekasan Dorong Pesantren Pelopori Kesehatan Masyarakat

Operasi Pekat ini akan berlangsung hingga akhir Oktober 2026 dan akan kembali digelar menjelang pergantian tahun baru 2027. Selain menyasar lokasi tertentu, operasi pekat dilakukan dengan cara hunting ke sejumlah titik mencurigakan yang diduga menjadi tempat maksiat. pm-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru