Pemakasan Batasi Surat Rekomendasi BBM Subsidi bagi Nelayan, Maksimal 25 Ribu Liter per Bulan

surabayapagi.com
Ilustrasi. petugas SPBU saat melayani pembeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken. SP/PMK

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Penerbitan Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi untuk Usaha Perikanan Tangkap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi warga yang menggunakan surat rekomendasi.

"Dalam aturan ditetapkan bahwa maksimal 25 ribu liter per bulan," jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan Abdul Fata, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan BBM bagi Nelayan

Dengan demikian, apabila pembelian BBM bersubsidi sudah mencapai batas maksimal, nelayan atau pemegang surat rekomendasi tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi. Sedangkan berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama ini, belum ditemukan ada nelayan yang membeli BBM bersubsidi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

"Kalau tetap ingin membeli BBM, bukan lagi BBM bersubsidi, akan tetapi yang nonsubsidi. Namun, meskipun demikian, kami tetap memandang perlu untuk mengingatkan, karena pembatasan ini berdasarkan ketentuan dari pusat, bukan dari Pemkab Pamekasan," katanya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi nelayan apabila ingin mendapatkan rekomendasi. Antara lain mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Perikanan Pamekasan, menyetorkan kartu tanda penduduk (KTP), foto kopi pas kecil atau surat-surat kapal, dan memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka). "Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka surat rekomendasi pasti kami terbitkan," katanya.

Baca juga: Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Menurut data Dinas Perikanan Pemkab Pamekasan, saat ini, terdapat sekitar 1.514 kapal nelayan di Pamekasan. Rinciannya, 93 kapal berkapasitas di atas 5 gross tonnage (GT) atau pas besar, 1.421 pas kecil atau di bawah 5 GT. pm-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru