Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol-PP Pemkab Pamekasan bersama polisi dan TNI saat menutup salah satu tempat hiburan malam karena tidak mengantongi izin operasional. SP/ PMK
Petugas Satpol-PP Pemkab Pamekasan bersama polisi dan TNI saat menutup salah satu tempat hiburan malam karena tidak mengantongi izin operasional. SP/ PMK

i

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti adanya tempat hiburan yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan serta ditengarai menjadi tempat maksiat, kini Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, polisi dan TNI menutup enam tempat hiburan malam di wilayah yang bermasalah.

"Penutupan tempat hiburan di Pamekasan ini kami lakukan, karena melanggar Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Pamekasan Munapik, Senin (19/10/2026).

DIketahui untuk keenam tempat hiburan yang ditutup paksa petugas itu masing-masing Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, lalu Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung, dan Hotel and Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Pamekasan.

Sedangkan dua tempat hiburan lainnya masing-masing Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Keluarahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, dan Cafe Sambung Roso atau Mahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

LEbih lanjut, menurut Munapik, kelima kafe dan satu hotel itu ditutup paksa petugas, karena menyediakan tempat karaoke tertutup yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, saat operasi, petugas juga menemukan banyak pemandu lagu yang tidak menutup aurat dan berkumpul dengan laki-laki lain yang bukan mahromnya. "Dengan demikian, semua jenis tempat hiburan yang berpotensi bertentangan nilai-nilai ajaran Islam atau 'maksiat' harus ditutup," katanya.

Operasi Pekat ini akan berlangsung hingga akhir Oktober 2026 dan akan kembali digelar menjelang pergantian tahun baru 2027. Selain menyasar lokasi tertentu, operasi pekat dilakukan dengan cara hunting ke sejumlah titik mencurigakan yang diduga menjadi tempat maksiat. pm-01/dsy

Berita Terbaru

Tambah Kawasan Usaha Baru, Labuan Bajo Dongkrak Ekonomi Dengan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tambah Kawasan Usaha Baru, Labuan Bajo Dongkrak Ekonomi Dengan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Senin, 19 Okt 2026 12:45 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:45 WIB

SurabayaPagi, Labuan Bajo – Pengembangan kawasan komersial dan pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mulai memasuki tahap o…

Warga Alami Luka Terjerat, Pemkab Ponorogo Tertibkan Kabel Provider dan WiFi Semrawut

Warga Alami Luka Terjerat, Pemkab Ponorogo Tertibkan Kabel Provider dan WiFi Semrawut

Senin, 19 Okt 2026 12:38 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti adanya kasus seorang pengendara sepeda motor mengalami luka di leher akibat terjerat kabel yang menjuntai di…

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Digitalisasi pembayaran parkir bakal diterapkan di seantero wilayah Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud pembenahan tata kelola parkir…

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sebanyak 27 mahasiswa dari 14 perguruan tinggi di Jawa Timur bersaing dalam Campus League Billiard Season 1 Regional Surabaya untuk m…

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti dampak viralnya antrian Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, kembali memberlakukan…

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seorang petani bernama Purwanto (65), warga Dukuh Bajang, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meninggal…