SURABAYA PAGI, Sumenep-Penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sumenep menuai sorotan. Pelapor sekaligus advokat senior, H. Mohammad Siddik, S.H., mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri serta Bidpropam Polda Jawa Timur memeriksa proses penyidikan yang ditangani Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polresta Sumenep.
Siddik mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, khususnya terkait status dan peran Ainur Rofik yang disebut-sebut menjabat sebagai manajer SPBU milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar
Menurut Siddik, perlu ada penjelasan mengenai apakah yang bersangkutan telah diperiksa dan bagaimana penyidik menelusuri dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Ia juga menduga nama Ainur Rofik tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen penyidikan dan klarifikasi resmi dari kepolisian.
Soroti Dugaan Aliran Dana
Selain mempertanyakan pemeriksaan pihak-pihak terkait, Siddik menyoroti dugaan aliran transaksi dari rekening perusahaan ke rekening pribadi.
Ia juga menyebut dugaan keuntungan sebesar Rp800 ribu dari transaksi BBM sebanyak empat ton.
Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen keuangan, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penjualan BBM.
Baca juga: Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga
Siddik meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh agar peran dan tanggung jawab setiap pihak dapat diketahui berdasarkan bukti yang sah.
Desak Propam Turun Tangan
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, Siddik mendesak Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik Polresta Sumenep.
Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah
Ia berharap setiap dugaan yang disampaikan pelapor mendapat penjelasan yang jelas, termasuk mengenai perkembangan penyidikan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta dasar pertimbangan hukum dalam menentukan status masing-masing pihak.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan Siddik masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai dugaan tindak pidana oleh pihak-pihak terkait maupun dugaan pelanggaran oleh penyidik tanpa didukung bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Harian Surabaya Pagi membuka ruang bagi Polresta Sumenep, penyidik Unit Tipidsus, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Ainur Rahman)
Editor : Redaksi