Serupa DKI, PSBB Bodebek Diperpanjang 2 Pekan

surabayapagi.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

SURABAYAPAGI.COM, Bandung – Mengikuti DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) diperpanjang kembali hingga 2 Juli 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) pada Kamis 04 Mei 2020.

Selain itu, Kang Emil mengeluarkan juga Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jum’at (5/6) hingga Kamis (2/7).

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata Daud.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru