SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kediri Kidul diamankan Satreskroba Polres Kediri Kota.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil meringkus Tamba Marolop Parapat alias Mayor (46), warga Perumahan Pelita Indah Permai Blok F, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto dan sejumlah barang bukti dua klip sabu sabu dengan berat masing-masing 9,64 gram dan 2,09 gram.
Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya karena memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan sabu-sabu. “Kami menyita barang bukti sabu seberat 9,64 gram dan 2,09 gram,” ujar AKP Kamsudi.
Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita barang bukti lainnya berupa dua lembar tissu, 1 buah bekas bungkus rokok Marlboro, 2 pipet kaca serta satu handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota. Tersangka ini teracam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia.
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB
Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…
Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB
Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB
Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…
Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB
Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…
Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB
Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB
"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…
Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB
Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…
Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB
Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS.
The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…