Barang Bukti 100 Kg Sabu Hanya Cerita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ari Wirawan, kurir sabu 100 kilogram, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (05/10/2020).
Terdakwa Ari Wirawan, kurir sabu 100 kilogram, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (05/10/2020).

i

Pemilik Sabu Meninggal Dunia, Ari Wirawan Ditangkap dengan BB, HP dan ATM

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu seberat 100 kilogram, dengan terdakwa Ari Wirawan bin Koko Sudarto bersama dengan Iwan Hadi Setiawan ( meninggal dunia )/ berkas terpisah, digelar diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Senin (05/10/2020).

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SH menghadirkan saksi penangkap Ali Fakhrudin dari Polrestabes Surabaya.

 Saksi Penangkap menyampaikan bahwa Penangkap Terdakwa dari hasil pengembangan dari pelaku sekaligus pemilik barang sabu sabu 100 kilogram, yang sudah diranjau beberapa kali oleh terdakwa Ari Wirawan, sementara dari tangan terdakwa hanya ditemukan 1 HP merk Samsung dan Kartu ATM. "Dari pengakuan terdakwa telah mengirimkan sebanyak 5 kali dan peran terdakwa ini tau tempat penyimpanan dan jumlah barang tersebut",kata Ali dihadapan Majelis Hakim

 Penasehat hukum terdakwa Fariji dari LBH Lacak menanyakan terkait Barang Bukti Sabu dan terkait upah apakah dikirim di rekening terdakwa.

 "Barang bukti hanya HP dan ATM selain itu tidak ada , Untuk upah  diberikan global ada yang dikirim direkening sebagian dan ada juga yang cash"tegasnya.

 Mendengar keterangan saksi terdakwa membatah bahwa ia tidak mengetahui terkait tempat dan jumlah barang.

 "Saya cuma mengambil saja",kata terdakwa melalui sidang online di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda Kuasa Hukum terdakwa, menghadirkan saksi yang meringankan.

 Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Ari Wirawan bin Koko Sudarto bersama dengan Iwan Hadi Setiawan ( meninggal dunia)/ berkas terpisah.

  Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2020 sekitar jam 11.00 Wib

 Bertempat di dekat pom bensin jalan Jagir Surabaya, Depan angkringan jogja jalan Jagir Surabaya, Sebelah tambal ban jalan Jagir Surabaya.

 Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 Berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jl. Ir. Sukarno Surabaya.

 Dilakukan penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan ( meninggal dunia) ditemukan barang bukti sabu kurang dari 100 kilogram. Diperoleh dari Chat Handphone terdapat komunikasi dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan saksi Agus Suprianto anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

 Sabu diranjau dengan cara sesuai pesanan dari Iwan Hadi Setiawan ( meninggal dunia).

Ranjau barang sabu dilakukan pada bulan Maret 2020, 100 gram bertempat di pom bensin jalan Jagir Surabaya.
300 gram, bertempat di pom bensin Jagir.
200 gram bertempat di depan Angkringan Jogja jalan Jagir Surabaya.
100 gram terdakwa ranjau disebelah tempat tambal ban di daerah jalan Jagir Surabaya.
500 gram diranjau didekat angkringan Jogja Jalan Jagir Surabaya.
100 gram diranjau di daerah supermarket Bilka Jalan Ngagel Surabaya.
1 kg terdakwa meranjau didepan angkringan Jogja di Jalan Jagir Surabaya.
Pada bulan April 2020 terdakwa mengirim sabu dengan cara diranjau dengan berat kurang lebih 1 (satu) kg.

 Terdakwa Ari Wirawan menerima upah di bulan Maret dari Iwan Hadi Setiawan ( meninggal dunia ) sebesar 5 juta. Pada bulan April 2020 menerima upah sebesar 6,3 juta dan bulan Mei 2020 menerima upah sebesar 5 juta.Dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.

 Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Samsung,  kartu ATM BCA an. ARI IRAWAN,  dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.nbd

 

Berita Terbaru

Peringati Hari Listrik Nasional, PLN UIT JBM Gelar Aksi Sosial dan Perkuat Kepedulian Masyarakat

Peringati Hari Listrik Nasional, PLN UIT JBM Gelar Aksi Sosial dan Perkuat Kepedulian Masyarakat

Kamis, 29 Okt 2026 21:40 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 yang jatuh pada 27 Oktober 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian T…

SIG Kaji Buyback Saham, Tegaskan Fundamental Perusahaan Tetap Kuat

SIG Kaji Buyback Saham, Tegaskan Fundamental Perusahaan Tetap Kuat

Kamis, 29 Okt 2026 20:15 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) membuka opsi melakukan pembelian kembali atau buyback saham di tengah dinamika pasar modal d…

Pelajar Surabaya Rancang Permainan untuk Lawan Penipuan Keuangan Digital

Pelajar Surabaya Rancang Permainan untuk Lawan Penipuan Keuangan Digital

Kamis, 29 Okt 2026 16:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tingginya akses layanan keuangan belum sepenuhnya diikuti pemahaman yang memadai, terutama di kalangan pelajar. Kondisi ini menjadi t…

Rumah Pompa Surabaya Capai 90 Persen, Pemkot Targetkan Selesai November

Rumah Pompa Surabaya Capai 90 Persen, Pemkot Targetkan Selesai November

Kamis, 29 Okt 2026 16:45 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penyelesaian pembangunan rumah pompa dan infrastruktur pendukung pengendalian banjir…

Bimtek SIROLEG, Satpol PP Madiun Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Bimtek SIROLEG, Satpol PP Madiun Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Kamis, 29 Okt 2026 15:27 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui peningkatan kemampuan petugas d…

Antisipasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kapasitas Pompa Sekardangan

Antisipasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kapasitas Pompa Sekardangan

Kamis, 29 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meningkatkan kapasitas pompa Sekardangan dari 50 menjadi 250 liter…