Hendak Kabur, Keburu Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AH saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap karena memperkosa keponakannnya hingga hamil.
Tersangka AH saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap karena memperkosa keponakannnya hingga hamil.

i

Kasus paman perkosa keponakan hingga hamil di Bondowoso

 

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso – AH (52), warga Wringin, Bondowoso hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan oleh polisi akan aksi bejatnya. Ia tega memperkosa keponakannya hingga hamil.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap saat bersiap kabur ke luar kota. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di mapolres, Selasa (6/10/2020).

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang gadis di Bondowoso melapor kepada pihak kepolisian karena diperkosa oleh pamannya hingga korban hamil.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara itu, korban langsung diminta untuk melakukan visum.

"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti penunjang. Beberapa saksi pendukung juga sudah dimintai keterangan," tandas Agung.

Dari penuturan korban, aksi bejat sang paman tidak hanya dilakukan sekali. Korban diperkosa hingga 3 kali sehingga korban kini tengah hamil 4 bulan. Dalam melaksanakan aksinya, dari penuturan korban, pelaku selalu mengancam korban akan dibunuh jika menolak melayani nafsu bejatnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…