SURABAYA PAGI, Madiun — Seorang pekerja tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold Madiun berinisial C (21) melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dua rekan kerjanya ke Polres Madiun Kota, Rabu (17/12/2025).
Didampingi dua pegiat sosial, Yusuf Prasetyo dan George Efraim Rinhea, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun Kota.
Kepada wartawan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada Sabtu (29/11/2025) usai mengikuti acara perayaan ulang tahun ketiga Maxy Gold. Saat itu, korban mengaku dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Korban kemudian menuju toilet karena merasa tidak enak badan. Setelah keluar, korban dibantu beberapa rekan kerja dan dibawa ke ruang LC. Selanjutnya, korban menyebut dibawa ke salah satu ruang VIP oleh dua orang yang kini dilaporkannya ke polisi. “Proses saat saya dibawa ke ruangan tersebut terekam kamera CCTV,” ujar korban.
Korban mengaku mengalami tindakan asusila saat berada dalam kondisi tidak sadar. Ia baru tersadar dan berusaha menyelamatkan diri dengan melawan hingga berhasil keluar dari ruangan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan korban kepada atasannya dan diteruskan ke pihak manajemen. Korban menyebut manajemen telah mengetahui kejadian tersebut, termasuk dari rekaman kamera pengawas.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban mengaku sempat ditawari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun tawaran tersebut ditolak karena korban memilih menempuh proses hukum demi mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis.
“Saya melapor agar kejadian ini diproses secara hukum dan tidak terulang kepada orang lain,” ujar korban.
Korban juga menyampaikan bahwa dua terlapor sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Pihak manajemen disebut telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.
Pendamping korban dari Yayasan Triga Nusantara Indonesia, Yusuf Prasetyo, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses hukum berjalan. “Kami mendampingi korban untuk memastikan hak-haknya terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Agus Riadi, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. “Laporan telah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memeriksa pelapor serta melakukan visum sesuai prosedur,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Maxy Gold Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (man)
Editor : Redaksi