Gara-gara Sering Lihat Film Porno, Ayah di Lamongan Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 2 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, bersama Kasatreskrim, Kanitreskrim, dan Kasubag Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres, bersama Kasatreskrim, Kanitreskrim, dan Kasubag Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Gara-gara sering melihat film porno, seorang ayah di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, tega menyetubuhi dan melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri, demi memuaskan nafsunya. Mirisnya perbuatan bejat ini dilakukan sudah dua kali kepada korban yang masih dibawah umur dan tercatat masih sebagai pelajar.

Pria 42 tahun berinisial AAK warga Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Tlogoanyar  Kabupaten Lamongan tersebut, tak bisa berkutik saat digiring ke Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers kepada awak media pada Kamis, (24/4/2025) menyebutkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan AAK terhadap anak kandungnya itu pertama kali terjadi di rumahnya sendiri, yakni di kamar korban pada tanggal 13 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, dan kejadian keduanya pada 12 Februari 2025, di tempat yang sama.

"Kepada korban, pelaku pernah mengancam agar perbuatanya ini tidak sampai dilaporkan ke ibunya atau istri pelaku," beber Kapolres di hadapan awak media.

Tindakan asusila tersebut terungkap lanjut Kapolres,  saat ibu korban merasa ada perubahan psikis dan bentuk tubuh anaknya. Melihat itu, ibu korban mulai curiga dan berupaya untuk membongkar dibalik ini semua dengan berkonsultasi dengan pihak psikiater.

"Dari hasil konsultasi itulah, korban mengirimkan chat ke psikolog menerangkan kalau korban pernah disetubuhi hingga 2 kali oleh ayahnya sendiri," terangnya.

Melihat dan mendengar itu, dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ibu korban langsung melaporkan peristiwa persetubuhan ini ke unit PPA Polres Lamongan, dan tidak lama petugas berhasil menangkap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Plososetro Kec. Pucuk Lamongan pada Selasa (22/4/2025) pukul 15.00 WIB.

Saat ini, korban yang merasa tertekan usai melaporkan perbuatanya ayah kandungnya ibunya dan diteruskan ke Polisi kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Kabupaten Lamongan.

Sementara, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan tambahan tiga perempat hukuman lantaran statusnya sebagai ayah kandung, dengan pasal yang ditersangkakan pasal 81 ayat 1, dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2014. jir

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…