Gara-gara Sering Lihat Film Porno, Ayah di Lamongan Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 2 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, bersama Kasatreskrim, Kanitreskrim, dan Kasubag Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres, bersama Kasatreskrim, Kanitreskrim, dan Kasubag Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Gara-gara sering melihat film porno, seorang ayah di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, tega menyetubuhi dan melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri, demi memuaskan nafsunya. Mirisnya perbuatan bejat ini dilakukan sudah dua kali kepada korban yang masih dibawah umur dan tercatat masih sebagai pelajar.

Pria 42 tahun berinisial AAK warga Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Tlogoanyar  Kabupaten Lamongan tersebut, tak bisa berkutik saat digiring ke Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers kepada awak media pada Kamis, (24/4/2025) menyebutkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan AAK terhadap anak kandungnya itu pertama kali terjadi di rumahnya sendiri, yakni di kamar korban pada tanggal 13 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, dan kejadian keduanya pada 12 Februari 2025, di tempat yang sama.

"Kepada korban, pelaku pernah mengancam agar perbuatanya ini tidak sampai dilaporkan ke ibunya atau istri pelaku," beber Kapolres di hadapan awak media.

Tindakan asusila tersebut terungkap lanjut Kapolres,  saat ibu korban merasa ada perubahan psikis dan bentuk tubuh anaknya. Melihat itu, ibu korban mulai curiga dan berupaya untuk membongkar dibalik ini semua dengan berkonsultasi dengan pihak psikiater.

"Dari hasil konsultasi itulah, korban mengirimkan chat ke psikolog menerangkan kalau korban pernah disetubuhi hingga 2 kali oleh ayahnya sendiri," terangnya.

Melihat dan mendengar itu, dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ibu korban langsung melaporkan peristiwa persetubuhan ini ke unit PPA Polres Lamongan, dan tidak lama petugas berhasil menangkap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Plososetro Kec. Pucuk Lamongan pada Selasa (22/4/2025) pukul 15.00 WIB.

Saat ini, korban yang merasa tertekan usai melaporkan perbuatanya ayah kandungnya ibunya dan diteruskan ke Polisi kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Kabupaten Lamongan.

Sementara, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan tambahan tiga perempat hukuman lantaran statusnya sebagai ayah kandung, dengan pasal yang ditersangkakan pasal 81 ayat 1, dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2014. jir

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…