SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Gara-gara sering melihat film porno, seorang ayah di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, tega menyetubuhi dan melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri, demi memuaskan nafsunya. Mirisnya perbuatan bejat ini dilakukan sudah dua kali kepada korban yang masih dibawah umur dan tercatat masih sebagai pelajar.
Pria 42 tahun berinisial AAK warga Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Tlogoanyar Kabupaten Lamongan tersebut, tak bisa berkutik saat digiring ke Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers kepada awak media pada Kamis, (24/4/2025) menyebutkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan AAK terhadap anak kandungnya itu pertama kali terjadi di rumahnya sendiri, yakni di kamar korban pada tanggal 13 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, dan kejadian keduanya pada 12 Februari 2025, di tempat yang sama.
"Kepada korban, pelaku pernah mengancam agar perbuatanya ini tidak sampai dilaporkan ke ibunya atau istri pelaku," beber Kapolres di hadapan awak media.
Tindakan asusila tersebut terungkap lanjut Kapolres, saat ibu korban merasa ada perubahan psikis dan bentuk tubuh anaknya. Melihat itu, ibu korban mulai curiga dan berupaya untuk membongkar dibalik ini semua dengan berkonsultasi dengan pihak psikiater.
"Dari hasil konsultasi itulah, korban mengirimkan chat ke psikolog menerangkan kalau korban pernah disetubuhi hingga 2 kali oleh ayahnya sendiri," terangnya.
Melihat dan mendengar itu, dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ibu korban langsung melaporkan peristiwa persetubuhan ini ke unit PPA Polres Lamongan, dan tidak lama petugas berhasil menangkap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Plososetro Kec. Pucuk Lamongan pada Selasa (22/4/2025) pukul 15.00 WIB.
Saat ini, korban yang merasa tertekan usai melaporkan perbuatanya ayah kandungnya ibunya dan diteruskan ke Polisi kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Kabupaten Lamongan.
Sementara, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan tambahan tiga perempat hukuman lantaran statusnya sebagai ayah kandung, dengan pasal yang ditersangkakan pasal 81 ayat 1, dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2014. jir
Editor : Desy Ayu