Gara-gara Sering Lihat Film Porno, Ayah di Lamongan Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 2 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, bersama Kasatreskrim, Kanitreskrim, dan Kasubag Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres, bersama Kasatreskrim, Kanitreskrim, dan Kasubag Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Gara-gara sering melihat film porno, seorang ayah di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, tega menyetubuhi dan melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri, demi memuaskan nafsunya. Mirisnya perbuatan bejat ini dilakukan sudah dua kali kepada korban yang masih dibawah umur dan tercatat masih sebagai pelajar.

Pria 42 tahun berinisial AAK warga Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Tlogoanyar  Kabupaten Lamongan tersebut, tak bisa berkutik saat digiring ke Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers kepada awak media pada Kamis, (24/4/2025) menyebutkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan AAK terhadap anak kandungnya itu pertama kali terjadi di rumahnya sendiri, yakni di kamar korban pada tanggal 13 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, dan kejadian keduanya pada 12 Februari 2025, di tempat yang sama.

"Kepada korban, pelaku pernah mengancam agar perbuatanya ini tidak sampai dilaporkan ke ibunya atau istri pelaku," beber Kapolres di hadapan awak media.

Tindakan asusila tersebut terungkap lanjut Kapolres,  saat ibu korban merasa ada perubahan psikis dan bentuk tubuh anaknya. Melihat itu, ibu korban mulai curiga dan berupaya untuk membongkar dibalik ini semua dengan berkonsultasi dengan pihak psikiater.

"Dari hasil konsultasi itulah, korban mengirimkan chat ke psikolog menerangkan kalau korban pernah disetubuhi hingga 2 kali oleh ayahnya sendiri," terangnya.

Melihat dan mendengar itu, dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ibu korban langsung melaporkan peristiwa persetubuhan ini ke unit PPA Polres Lamongan, dan tidak lama petugas berhasil menangkap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Plososetro Kec. Pucuk Lamongan pada Selasa (22/4/2025) pukul 15.00 WIB.

Saat ini, korban yang merasa tertekan usai melaporkan perbuatanya ayah kandungnya ibunya dan diteruskan ke Polisi kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Kabupaten Lamongan.

Sementara, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan tambahan tiga perempat hukuman lantaran statusnya sebagai ayah kandung, dengan pasal yang ditersangkakan pasal 81 ayat 1, dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2014. jir

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…