Ini Kronologi Kematian Tahanan Polresta Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Mojokerto, AKBP Dedy Supriadi saat dikonfirmasi. SP/Dwy
Kapolresta Mojokerto, AKBP Dedy Supriadi saat dikonfirmasi. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tahanan kasus penyalahgunaan narkoba meregang nyawa di dalam sel tahanan Polresta Mojokerto, Kamis (22/10) pagi. Pria paruh baya berinisial AG (45), warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini meninggal usai meminta kerokan teman napi satu sel.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Dedy Supriadi mengatakan,  AG meninggal sekitar pukul 05.30 WIB. Dia meninggal karena sakit, sebab Rabu (21/10/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB, ia meminta kerokan ke keluarganya yang sama-sama ditahan dalam satu sel.

"Jadi, sebelum ditemukan meninggal korban ini sempat kerokan bersama saudaranya, namun hingga malam korban ini sudah gak mengeluh sakit. Namun, pada paginya saat pria ini di bangunkan ternyata sudah tak bernyawa,"terangya saat di konfirmasi pada Kamis (22/10/2020).

Kapolresta menjelaskan, AG ditahan petugas pada 29 Agustus oleh anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang buktinya 3 gram sabu. 

Dedy juga menyebutkan, bahwa petugas kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai SOP yang berlaku. 

"Sebelumnya pelaku ini juga sudah kita rapid test dan hasilnya yang bersangkutan tidak memiliki penyakit kronis," tambanya. 

Terkait kematian satu tahanannya, Kapolresta menyebut sempat menduga adanya kekerasan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mulai dari dokter, sesama tahanan keluarga termasuk CCTV tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Kita menduga jantung, pihak keluarga sendiri tidak mengizinkan jenazah diotopsi, sehingga usai di bawa ke RSUD Kota jenazah langsung di semayamkan,"terangnya.

Saat ini di dalam sel tahanan Polresta Mojokerto terdapat sebanyak 62 tersangka yang ditahan. Rata rata mereka dalam kasus serupa. "Rata-rata narkoba," pungkasnya. dwy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…