Cuti Bersama, Bupati Jombang Imbau ASN Hindari Zona Merah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab di Pendopo Kabupaten Jombang. SP/ M. Yusuf
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab di Pendopo Kabupaten Jombang. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dengan adanya libur panjang dan cuti bersama besok, untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Bupati Jombang mengimbau kepada warga Jombang agar tidak bepergian ke daerah yang masih dalam kondisi zona merah.

Untuk mengantisipasi hal itu, maka Pemkab Jombang koordinasi dengan forkopimda dan Satgas Covid-19 melakukan langkah dengan mengaktifkan pos pantau sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan bahwa, imbauan tidak hanya untuk masyarakat saja, tapi juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang.

"Pos-pos pantau kita aktifkan, hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Diharapkan tidak bepergian ke zona merah. Sebaiknya kumpul keluarga saja dan tetap memakai protokol kesehatan,” katanya, kepada jurnalis di pendopo, Selasa (27/10/2020).

Mundjidah menegaskan, Pemkab Jombang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/2369/415.41/2020 tentang pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di era pandemi Covid-19.

“Kami berharap masyarakat juga tetap menjaga protokol kesehatan. Dan diharapkan banyak kegiatan keluarga dirumah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli menerangkan, bahwa cuti bersama pada tanggal 28 - 30 Oktober 2020 itu merupakan kebijakan nasional.

"Walaupun tidak ada perintah piket, tapi kebijakan ibu bupati agar ada piket di masing-masing OPD. Untuk pelaksanaannya diserahkan kepada kepala OPD,” terangnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam surat edaran bupati poin kedua untuk mengantisipasi ganguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor selama libur dan cuti bersama.

"Agar dilakukan piket jaga secara bergiliran pada perangkat daerah masing-masing," pungkasnya. (suf)

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…