Pemalsuan Dokumen Kredit Allan di BNI 46 Dituntaskan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Allan Tjiptarahardja, Direktur PT Anyar Citra Huni yang diduga bobol Bank BNI senilai Rp 25 M.
Allan Tjiptarahardja, Direktur PT Anyar Citra Huni yang diduga bobol Bank BNI senilai Rp 25 M.

i

  • Winarta, Pelapor Pemalsuan Tanda tangan invoive dokumen Kredit ke BNI 1946 Cabang Kedungdoro Surabaya, Minta Kasus Allan dan Pejabat BNI Dibongkar Tuntas

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Allan Tjiptarahardja, (57 tahun) Direktur PT Anyar Citra Huni, Jl. Musi Surabaya, dilaporkan bos properti Surabaya, Winarta karena diduga memalsukan tandangannya, untuk mengajukan kredit di BNI, telah jadi tersangka. Alat bukti sudah dikantongi Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim. Kini selain pemalsuan tandatangan, Polda Jatim juga sedang mengusut dugaan adanya pembobolan kredit.

 

Menurut sumber di Polda Jatim, sebelum kasus Allan, Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah tangani kasus pemalsuan dokumen kredit di sebuah bank Negara. Dokumen yang sudah dilampirkan untuk ajuan kredit dan dana sudah dicairkan, dokumen itu milik negara.

 

“Ini modus pemalsuan dokumen Negara yang harus dituntaskan, sebab menyangkut uang negara,” tambahnya di ruang kerjanya Polda Jatim Sabtu (14/11/2020) pagi tadi.

 

Temuan ada invoice untuk ajuan kredit ke BNI cabang Kedungdoro itu harus diungkap. Mengingat dalam ajuan kredit, ada dugaan nasabahsekongkol dangan pejabat bank atau pejabat bank teledor.

 

"Pejabat bank bisa dikenakan pasal membantu nasabah bank. Ini akan kita gali,” jelasnya sambil menegaskan Polda akan memeriksa  seluruh dokumen yang diserahkan Allan, sebagai syarat kredit di Bank BNI.

 

Semula, Allan, dalam kasus ini mengajukan kredit Rp 25 miliar di BNI 46 cabang Kedungdoro. Kredit Investasi dan Modal Kerja ini diajukan untuk pembangunan perumahan di kawasan Gunung Anyar Surabaya.

 

Selain jaminan beberapa sertifikat, juga invoice dari beberapa rekanan. Saat kasus ini terungkap, Allan baru dikucuri kredit Rp 17 miliar. Dalam ajuan kredit ini, Allan mencantumkan invoice No 243/WCP/VII/2019, tertanggal 17 Juli 2019. Invoice tagihan box culvert, beton U-ditch dll dengan total sebesar Rp 912 juta, dibuat oleh Winarta, beserta tandatangannya.

 

Dijelaskan, saat pejabat mengklarifikasi ke bos properti ini, Winarta, kaget sebab ia tidak pernah membuat invoice tagihan ke PT Anyar Citra Huni, sebesar Rp 912 juta. Winarta, kemudian mengecek ke BNI 46 Cabang Kedungdoro.

 

Betapa kagetnya, ternyata dalam berkas kredit yang diajukan Allan, ada invoice yang ia tandatangani. Hal mengejutkan tandatangannya tak dikenal Winarta. Langsung ia melapor ke Polda Jatim, dengan LP-B/839/X/Res.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 26 Oktober 2020.

 

Winarta, saat diminta konfirmasi mengakui sudah diminta membuat tandatangan asli. Tandatangannya ternyata tidak sama dengan tandatangan dalam invoice. “Ini Allan gak bisa berkelit. Laporan Pak Winarta, juga diatensi Kapolda, sebab Allan, sering dilaporkan pidana, tapi perkaranya jalan di tempat,” jelas sumber di Polda Jatim, kemarin.

 

Invoice milik Allan yang diduga palsu tanda tangan Winarta. (Foto: Istimewa)

 

Tanda tangan Winarta yang asli. (Foto: Istimewa)

 

Baru Pemalsuan Tanda tangan

Sumber di Polda Jatim menegaskan, sementara yang diproses laporan pemalsuan tandatangan. Dan ini pasal dapat menyebabkan Allan ditahan. Sedangkan mengenai dugaan pembobolan kredit dengan dokumen yang diduga palsu, masih pendalaman.

 

Dalam penelusuran Litbang Surabaya Pagi, Allan Tjiptarahardja kerap bermasalah dengan hukum. Tahun 2015, Allan, putra mendiang Kamto Tjiptarahardja alias Mbok Bentoel pernah berseteru dengan beberapa warga di daerah Rungkut. Allan mengaku memiliki lahan warisan dari Kho Mbok, di Rungkut.

 

Allan menempatkan preman-preman ini untuk menjaga tanah atau lahan yang bersengketa. Padahal, surat-suratnya masih menjadi sengketa dengan pihak lain.

 

Sementara hasil investigasi Polsek Rungkut yang saat itu oleh Kapolsek Rungkut masih dipimpin AKP Suryani, Alan diduga sebagai penggerak kerusuhan dan bentrokan di Gunung Anyar, tahun 2015 lalu.

 

Baca Berita Terkait: Allan Tjiptarahardja, Diduga Bobol BNI Rp 25 Miliar

Baca Berita Lainnya: Allan Dipolisikan Petani

 

Gugatan Perdata

Dari penelusuran Surabaya Pagi, Allan kerap melakukan gugatan-gugatan di PN Surabaya. Permasalahan yang kerap disengketakan oleh Allan yakni soal kepemilikan tanah.

 

Seperti pada tahun 2014, Allan bersengketa dengan seorang warga Gunung anyar Tambak Yoso serta Lurah Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Namun di tahun 2014, Allan dikalahkan oleh PN Surabaya.

 

Tak habis disitu, tahun 2015, kembali menggugat sekitar sembilan warga Gunung Anyar Tambak, dengan permasalahan sengketa tanah juga. Namun belum sampai selesai, Allan menyatakan mencabut gugatannya. Hingga muncul Oktober tahun 2015, orang suruhan Allan diduga melakukan penyerangan ke daerah Gunung Anyar Tambak, yang mengakibatkan kerusakan-kerusakan.

 

Fitnah Tokoh Tionghoa

Kemudian, sekitar bulan Juli 2017, Allan melaporkan PW Affandi, tokoh Tionghoa berpengaruh di Polda Jatim dengan tuduhan pemerasan. Padahal kejadiannya, Allan, meminjam uang untuk kerjasama bisnis pertanahan. Saat itu, PW Affandi, dilaporkan oleh Allan atas tuduhan pemerasan.

 

Meski difitnah, Wefan, panggilan akrab PW Afandi, tetap tenang, karena tidak melakukan pemerasan. Justru teman-teman dekatnya yang marah dan melaporkan balik Allan, sebagai pencemaran nama baik.

 

Mengingat, PW Afandi, yang akrab dengan sejumlah jenderal TNI-Polri sampai menteri, selama ini dikenal oleh kalangan pengusaha Tionghoa Surabaya, adalah tokoh Tionghoa yang ringan tangan membantu kesulitan ekonomi warga Tionghoa, termasuk mendamaikan pengusaha yang bersengketa bisnis, keluarga dan warisan.

 

Wefan acapkali mendamaikan dengan pendekatan kultural Tionghoa. Mengingat Wefan, sampai kini disegani tokoh-tokoh Tionghoa seperti Alim Satria, Alim Markus, Gunawan, Budi Said, Budi Widjaya, Teguh Kinarto, Toni “Acai” Liono, Miming, Ridwan dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Yayasan Bhakti Persatuan Indonesia. (tim)

Berita Terbaru

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2026 untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman m…

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Swedia, Volvo mengumumkan kabar kurang menyenangkan terkait penarikan kembali (Recall) secara global pada…

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Chery Automobile bersiap meluncurkan truk pikap plug-in hybrid (PHEV) bermesin diesel di Australia pada kuartal keempat tahun ini.…

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali menggelar…

Bulan Suci Ramadhan, Baznas Pacitan Salurkan Santunan ke 1.000 Anak Yatim

Bulan Suci Ramadhan, Baznas Pacitan Salurkan Santunan ke 1.000 Anak Yatim

Rabu, 25 Feb 2026 12:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Sebagai rangkaian kegiatan bulan Ramadhan sekaligus peringatan Hari Jadi Ke-281 Kabupaten Pacitan, Badan Amil Zakat Nasional…

Selama Ramadhan, Pemkab Larang ‘Sound Horeg’ saat Sahur Keliling

Selama Ramadhan, Pemkab Larang ‘Sound Horeg’ saat Sahur Keliling

Rabu, 25 Feb 2026 12:00 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur melarang penggunaan sound horeg saat kegiatan sahur…