Home / Hukum & Pengadilan : Allan Dituding Terlibat Mafia Tanah yang Resahkan

ALLAN DIPOLISIKAN PETANI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Okt 2017 23:28 WIB

ALLAN DIPOLISIKAN PETANI

Anak Kho Mbok yang Pernah Gegerkan Masyarakat Tionghoa Surabaya, karena Laporkan Tokoh Tionghoa Kho Wefan dan Pengusaha Properti Pakuwon, Saibun, kini Dilaporkan Dua Petani Gununganyar Tambak. Allan Dituding Terlibat Mafia Tanah yang Resahkan Petani. Dua Laporan Pidana ke Polda Jatim telah Dilayangkan SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Siapa yang tak tahu Allan Tjipta Rahardja. Nama tersebut cukup dikenal dikalangan pengusaha Tionghoa maupun pengusaha properti di Surabaya. Allan, anak almarhum Kho Mbok, distributor rokok Bentoel yang beralamat di Jalan Kapasari Surabaya, kini kembali berurusan dengan aparat hukum. Bila sebelumnya Allan melaporkan beberapa pihak yang dianggap merugikan, termasuk pernah melaporkan tokoh kharismatik Tionghoa, PW Afandi dan Pengusaha Property Pakuwon Saibun, di Polisi. Kini, Allan kena hukum karma. Dua orang petani melaporkan Allan Tjipta Rahardja, ke Polda Jatim, dianggap mafia tanah. Modus yang dilaporkan petani, pengusaha hiburan Flamingo ini diduga memberikan keterangan palsu pada akta autentik untuk mencaplok tanah waris dua petani Gununganyar Tambak Surabaya. Akankan Allan, yang diluaran mengaku kenal dengan Kapolda Jatim, bakal diperiksa sesuai ketentuan hukum?. "Kami warga Gununganyar, akan mencari kebenaran dan keadilan sampai ujung dunia," tekad H. Antok, salah satu tokoh warga Gununganyar Surabaya, Kamis (19/10/2017) sore kemarin. Laporan: Firman Rachman, Hendarwanto; Editor: Raditya M. K. Dua petani tambak yang melaporkan Allan itu bernama H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih. Mereka berdua melaporkan Allan dengan dua sangkaan berbeda. Yakni H. Musofaini melalui nomor laporan : LPB/1237/X/2017/UM/Jatim pada 8 Oktober 2017, dengan aduan membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Sementara H. Abdullah Faqih, melalui nomor laporan : LPB/1221/X/2017/UM/JTM pada tanggal 5 Oktober 2017 dengan sangkaan pencemaran nama baik dan atau pencemaran nama baik menggunakan tulisan seperti pada pasal 310, 311, 3335 KUHP. Hal tersebut dibeberkan oleh H. Antok, salah satu tokoh masyarakat Gunung Anyar, yang saat ditemui Surabaya Pagi, Kamis (19/10/2017) mendampingi H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih di daerah Gununganyar Tambak. Petani Tambak Melawan Saat itu, Allan tengah melakukan klaim sebuah petak tanah berdasarkan Bekas hak Yayasan Petok D no 49 persil 2 DT 3 atas nama Kotip. Setelah itu, Allan menunjuk sebuah petak yang ternyata itu adalah milik H. Musofaini di persil 3 DT 2 dengan luasan 30.690 m2. Lantaran kekeuh dengan pendiriannya, Allan kemudian melaporkan H. Musofaini beserta beberapa ahli waris dari almarhum Kotip, dengan nomor laporan : LPB/210/III/2013/UM/Jatim dengan aduan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau memalsukan akte autentik dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik. Namun sekitar tiga tahun berlalu tepatnya pada 8 Desember 2016 laporan Allan pun di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran tak cukup bukti. Pihak H. Musofaini yang merasa memiliki surat hak milik asli bernomor 285 dengan dasar petok 102 persil 3 DT 2 pun mencari keadilan dengan mengumpulkan bukti-bukti baik untuk memperkuat argumentasi hak milik maupun mencari upaya licik dari Allan Tjipta Rahardja. "Berdasarkan hal tersebut, kami para petani kemudian memberanikan diri untuk mencari bukti-bukti kelicikan Allan," kata H. Antok saat ditemui Surabaya Pagi di lokasi persil tanah milik H. Musofaini itu. Allan Coret Sertifikat Persil Setelah mencari bukti, muncul sebuah sertifikat hak milik nomor 12 dengan gambar situasi nomor 90 tahun 1985 yang dipegang Allan. Didalamnya terlihat jelas jika ada pencoretan nomor persil yang semula berbunyi, Bekas Hak Yayasan Petok D no 49 persil 12 (dicoret menjadi 2) dt 3 tertanggal 3-11-1984. "Itu ada coretannya dan dasarnya apa kok bisa akte tanah itu di corat-coret. Dari nomor 12 menjadi 2. Jelas kelihatan kok di aktenya. Sudah mencoret, melakukan klaim ke tempat yang salah pula. Kalau punya dia yang dicoret itu persil nomor 2 DT 3, lah kok mau nyaplok persil 3 DT 2 milik H. Musofaini. Kan lucu ," imbuh H. Antok. Tak berhenti disitu H. Musofaini didampingi H. Antok pun meminta surat keterangan dari pihak kelurahan untuk memberikan kepastian surat tahan yang disengketakan oleh Allan tersebut. Dalam surat itu tertulis dan bertanda tangan lurah Gunung Anyar, Amalia Kurniawati pada tanggal 23 September 2017 yang menyebut jika Buku Letter C Klasiran Tahun 1974 untuk petok D no. 49 atas nama Kotip persil 3 dt. II dengan luas 30.690 M2 itu ada, sedangkan Buku Leter C Klasiran Tahun 1974 untuk petok D no 49 atas nama Kotib persil 2 dt. III tidak tercatat. Lurah Gunung Anyar tak Akui Allan Sebelum H. Musofaini meminta keterangan pada lurah Gunung Anyar, tepat pada tanggal 10 Juni 2017, Allan sudah terlebih dahulu memintakan keterangan atas klasiran tahun 1974 nomor kohir 49 persil 2 dt. III seluas 30.690 m2. Surat tersebut langsung dijawab oleh lurah Gunung Anyar waktu itu Adalah Rachmat Hermuko Subagio, S.E. yang menyatakan jika surat yang dimaksud tidak terdaftar di kelurahan. Ini kan aneh, sudah diduga kuat memalsukan surat, masih bisa melaporkan pemilik asli surat tersebut. Bahkan di persil 2 dt III itu ada yang punya juga, milik Nur Fathonah bukan atas nama Kotip. Lah surat persil 12 awal tadi sebelum dicoret dia itu juga ada yang punya sendiri, lain orang, lanjut H. Antok yang diamini H. Musofaini. Allan Ajukan Gugatan TUN Upaya Allan untuk mendholimi para petani tak hanya berhenti di laporan Polda pada 2013 lalu. Pada tahun 2014, Allan sempat mengajukan tuntutan ke pihak PTUN Surabaya namun sampai di MK dinyatakan kalah. Pasa tahun 2015 tepatnya 27-7-2015, Allan melakukan gugatan ke PN Surabaya, kemudian ia sendiri yang mencabutnya. Hal tersebut dilakukan dua kali. Yang kedua tertanggal 23-9-2015. Sebelumnya, Allan juga pernah melaporkan H.Sholik selaku ahli waris pada 2008 dengan nomor laporan : LP /207/IV/2008/Ditreskrim dan kemudian dihentikan penyidikannya pada 20110 lantaran tak cukup bukti. Masih banyak laporan Allan yang dihentikan pihak Polda, belum lagi di Polwiltabes (kini Polrestabes, red), tahun 2000 itu ada laporan, tapi sudah di SP3 juga, tandasnya. Kini Allan tak hanya dilaporkan oleh H. Musofaini, melainkan juga dilaporkan oleh petani tambak lain yang juga ahli waris bernama H.Abdullah Faqih ke Polda Jatim dengan nomor laporan : LPB/1221/X/2017/UM/JTM dengan aduan pencemaran nama baik lantaran kerap dilaporkan sejak tahun 2000-2015 oleh Allan Tjipta Rahardja. Ditangani Unit Tanah Polda Jatim Sementara, saat dikonfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha membenarkan laporan dua petani itu. Namun Kombes Pol Agung Yudha masih belum bisa memberikan keterangan detail. Sudah. Tapi kami cek dulu. Sudah masuk (ke penyidik) belum, singkatnya, Kamis pagi. Terpisah, Kamis (19/10/2017) sore, Surabaya Pagi mencoba mengonfirmasi di unit Tanah Polda Jatim. Kanit Unit Tanah Subdit Harda Direskrimum, Kompol Sudibyo membenarkan bahwa berkas laporan dua petani terhadap Allan sudah berada di unitnya. Iya mas. Ini sudah kami terima laporannya. Kami pelajari dulu, jelas Kompol Sudibyo, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (19/10/2017) kemarin. Sudibyo menjelaskan, setelah memeriksa berkas laporan, pihaknya akan segera memeriksa pelapor dan memanggil terlapor. Setelah itu kami periksa pelapor, dan akan segera panggil terlapor, tambahnya. Coverboth Side Allan Terkait laporan dua petani terhadap Allan Tjipto Rahardjo, wartawan Surabaya Pagi, sejak Kamis (19/10/2017) siang berupaya untuk menggali konfirmasi kepada bekas bos Diskotik Flamingo Surabaya ini. Namun, konfirmasi Surabaya Pagi melalui sambungan telepon Allan di nomor 0811307088, belum direspon. Konfirmasi pertama dilakukan pada pukul 15:10 WIB, kemudian dilanjut pukul 16:35 WIB, pukul 16:40 WIB dan pukul 17:31 WIB. Semua panggilan keluar yang dilakukan Surabaya Pagi, semuanya, berujung muncul nada sambung beberapa kali tetapi tidak dijawab. Begitu pula pada saat Surabaya Pagi mengirim konfirmasi melalui pesan singkat ke nomor tersebut diatas. Meski status SMS dan pesan WhatsApp terkirim, Allan belum membalas pesn singkat. Konfirmasi ini untuk cover both side, karena Wartawan Surabaya Pagi, ke rumahnya di Jl. Kapasari Surabaya, tidak bisa menjumpai dengan alasan sedang ke luar rumah. Isi pesan singkat yang dikirim melalui pesan SMS dan pesan WhatsApp berisi, Selamat sore pak Allan, mohon ijin pak, saya komeng, wartawan Surabaya Pagi. Mohon minta waktu untuk wawancara dan konfirmasi terkait persoalan sengketa tanah yang ada di Gunung anyar dan laporan H. Musofaini terhadap Bapak. Mohon waktunya. Terima kasih. Pesan yang dikirim pukul 16:35 WIB, hingga pukul 21:00 WIB, tidak dijawab. Pesan WhatsApp pun terlihat sudah dibaca tetapi tidak dibalas. Hal senada juga dilakukan dengan menghubungi Hadi Pranoto, kuasa hukum Allan Tjipta Rahardja di nomor 081331835758. Hadi, pernah hubungi Surabaya Pagi terkait laporan Allan dengan PW Affandi. Kali ini, Surabaya Pagi menghubungi advokat Hadi pukul 16:22 WIB. Kemudian mengirim pesan singkat dan pesan WhatsApp pukul 17:00 WIB. Lalu tidak ada respon dari Advokat Allan yakni Hadi Pranoto. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU