Ratusan Pebalap Liar Dites Rapid dan Urine

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas membawa para remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Jenggolo, Sidoarjo Kota, kemarin. SP/Sugeng
Petugas membawa para remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Jenggolo, Sidoarjo Kota, kemarin. SP/Sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo dengan cepat merespon keluhan masyarakat,  Sabtu (26/12/2020) di Jalan Jenggolo, Sidoarjo Kota dan Porong berlangsung balap liar yang sangat meresahkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.

Beberapa joki yang bersiap melakukan start motornya, serta puluhan remaja yang berada di pinggir Jalan Raya Jenggolo langsung berhamburan saat mengetahui aksi balap liar sedang di grebek Polisi. Namun, personel Polresta Sidoarjo dipimpin Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dengan sigap melakukan pengepungan kawasan tersebut.

Polisi pun tanpa kesulitan menangkap para pebalap liar ini. Di dua lokasi Jalan Raya Jenggolo dan Porong, sekitar 100 motor berhasil diamankan. “Baik itu joki, pemilik motor dan mereka yang melakukan taruhan kami bawa ke mako Polresta Sidoarjo beserta barang bukti motornya,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Selain diperiksa kemudian dilakukan tindakan tilang. Karena di tengah masa pandemi, Mereka yang tertangkap akan dilakukan tes rapid dan urine. Lalu dilakukan pembinaan, dengan dipanggil orang tuanya. “Sepeda motornya yang tidak sesuai standar, seperti bila ada menggunakan knalpot brong juga akan minta supaya diperbaiki atau dikembalikan ke standarnya,” lanjutnya.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denya Agung Andriana, mengatakan razia balap liar bakal terus digencarkan. Terlebih lagi jelang tahun baru 2021, diharapkan melalui razia seperti ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo berlangsung kondusif.

Selain razia balap liar, petugas juga akan sering menggelar operasi yustisi jelang Tahun Baru 2021. Hal tersebut diharapkan dapat mencegah adanya kluster baru saat libur Tahun Baru 2021. Sg

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…