Ikhlas Jadi Korban Penipuan Tas Belasan Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dewi Persik. SP/ JKT
Dewi Persik. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pendangdut cantik Dewi Persik baru-baru ini menjadi korban penipuan di salah satu online store berupa tas. Harga tas yang dibeli Dewi Persik itu diketahui bernilai sekitar Rp16 juta. Depe pun mengaku sudah mengikhlaskan uang belasan juta tersebut.

Awalnya tas itu akan diberikan kepada salah satu asisten yang baru saja berulang tahun. Namun, bukanya mendapatkan tas yang sesuai diinginkan, justru malah ditipu dengan alasan modus bea cukai. Padahal Depe membeli tas tersebut masih di Indonesia bukan di luar negeri.

"Kalau aku ya udahlah. Maksudnya, anggap saja itu sedekah biarkan Tuhan yang membalas," kata Dewi Persik dalam unggahan akun Instagram-nya. "Takutnya orang lain apalagi lagi pandemi seperti ini tiba-tiba ditipu kan kasihan," ujarnya, Rabu (14/4/2021).

"16 juta itu bukan uang yang kecil ya," imbuh mantan istri Saiful Jamil ini. "Tapi gapapa untungnya aku yang ditipu. Kalau orang lain gimana? Kan bisa nangis itu. Ya tau sendiri lagi masa pandemi gini."

Menanggapi kasus tersebut, Dewi Persik lewat unggahannya ikut menuliskan secara nama akun penjual tas yang telah menipunya. Tak hanya itu saja, Dewi Persik juga ikut menyertakan nomor rekening si penipu seolah ingin agar bisa segera dibekukan dan agar masyarakat tidak terkena penipuan selanjutnya.

"Hati2 banyak penipuan gaes," tulis Dewi Persik sebagai keterangan unggahannya. "Sama akun ini @meybags.branded report rame2 yaa dengan modus bea cukai. No rek HENDRIK FIRDIANSYAH BCA 3410723220 no tlp 082349421260 kode Bank 014."

Dewi Persik juga meminta bantuan akun gosip. Ia meminta agar akun-akun gosip ikut menyebarkan berita tak mengenakan yang menimpa dirinya tersebut.

"Tolong buat akun2 gosip informasikan ini," pungkas Dewi Persik. "Yahh anggaplah ibadah supaya yg lain gak tertipu say. Ingat, modesnya bea cukai.

Selain itu, Dewi Persik juga meminta masyarakat untuk berhati-hati saat membeli barang apapun di online shop, dll. Untuk selalu memeriksa terlebih dahulu, apalagi di masa pandemi semua perekonomian sedang turun. Dsy21

 

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…