Menduga-duga Operasi Senyap Broker Vaksin Impor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Apr 2021 21:12 WIB

Menduga-duga Operasi Senyap Broker Vaksin Impor

i

Dr. H. Tatang Istiawan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya tak pernah kuliah di fakultas kedokteran, farmasi dan ilmu kesehatan. Pendidikan formal saya komunikasi, marketing dan ilmu hukum.

Baca Juga: Diduga Mainkan Kasus dengan Memidanakan Perjanjian Kerjasama untuk Tahan Wartawan Senior Surabaya, Eks Kajari Trenggalek Dilaporkan ke Presiden

Tapi secara informal saya banyak bergaul dengan kalangan dokter. Dari dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis hingga profesor.

Juga berteman luas dengan sejumlah apoteker. Ada lulusan farmasi yang masih menekuni disiplin ilmunya. Diantara mereka ada juga yang melenceng yaitu sebagai pedagang, pengacara dan pengusaha properti.

Hal yang masih saya ingat dan catat, ada dokter gigi yang tidak lagi berpraktik, tapi mengurus bisnis alat kesehatan. Beberapa teman di Kadin dan pejabat pemerintahan provinsi pria itu dijuluki monopoli alat kesehatan di hampir semua rumah sakit pemerintahan di provinsi Jawa Timur. Ada yang menyebut dia termasuk salah satu mafia alkes terkenal di Indonesia.

Sedangkan teman saya yang lulusan farmasi, ada yang meneruskan kuliah ilmu hukum di Universitas Surabaya. Teman saya yang kuliah di farmasi, diantaranya punya apotik kecil di kawasan Surabaya pusat. Ia menekuni distribusi farmasi, sampai impor.

Menurut teman saya, bisnis Farmasi terbagi dua. Pertama Bisnis kefarmasian non pelayanan dan Kedua bisnis pelayanan kefarmasian.

Bisnis Kefarmasian Non Pelayanan terbagi lagi menjadi pabrik obat, pedagang besar farmasi (PBF)

dan penyedia bahan baku maupun bahan setengah jadi.

Sedangkan bisnis pelayanan kefarmasian terbagi menjadi apotek, apotek rakyat dan toko obat.

Diantara bisnis ini, pedagang besar farmasi (PBF) yang saat pandemi dianggap panen besar-besaran.

PBF terbagi dua yaitu distributor utama. Bisnis ini merupakan anak perusahaan atau cabang dari pabrik yang memproduksi obat.

Usaha ini  hanya mendistribusikan obat yang diproduksi oleh pabriknya dan ada sub distributor  yang merupakan distributor bebas yang dapat menyalurkan barang dari berbagai distributor utama.

Teman saya menyebut Pedagang Besar Farmasi (PBF), memiliki wewenang untuk menyalurkan obat antar PBF atau PBF cabang lainnya dan fasilitas kefarmasian (apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan toko obat) .

PBF biasanya menerapkan pola bisnis demi mendukung tercapainya target perusahaan. Pola bisnis tersebut meliputi pengadaan dan pemesanan barang, penerimaan barang, penyimpanan, penerimaan pesanan, pengiriman pesanan, dan penagihan pembayaran.

Diantara pebisnis farmasi ada yang ditugaskan sebagai medrep (medical representative).

Seorang medrep, hampir setiap hari berkeliling dari rumah sakit ke rumah sakit, klinik, hingga apotek. Salah satu tugasnya adalah melobi dokter agar bersedia memasukkan brand obat milik perusahaannya ke dalam resep.

Diatasnya ada industriawan farmasi. Dulu dikenal berprilaku baik. tapi kini sejumlah pabrik farmasi raksasa, mulai berbuat kejahatan. Mereka mengambil data dan sampel virus dari Indonesia misalnya, kemudian data itu diteliti. Hasil penelitian itu, membuahkan dua produk. Satu sebagai obat pembasmi, satunya lagi sebagai virus penyebab dan penyebar penyakit.

Mirip dengan konsep pembuat program computer. Selain memproduksi program atau aplikasi baru, tetapi pada saat yang bersamaan juga diproduksi program anti-virus. Sebab ada pihak yang memproduksi virus bagi computer.

 

Baca Juga: Dader Intelektualnya Eks Bupati Trenggalek Drs Soeharto

***

 

Teman saya yang berbisnis alat kesehatan dan farmasi, mengakui saat pandemi corona dimanfaatkan oleh mafia alat kesehatan dan farmasi. Maklum,  praktik impor alkes dikenal sebagai ladang keuntungan bagi para mafia . Konon ini memepet ke lingkaran-lingkaran di BUMN.

Pengadaan vaksin impor perlu dijelaskan secara transparan agar tidak ada tuduhan ada kolaborasi antara importir vaksin dan BUMN serta swasta. Terutama transparannya proses pengadaan dan distribusi vaksin agar tidak ada celah buat mafia.

Larangan atau pencegahan uji klinis tahap dua vaksin nusantara oleh BPOM wajar menimbulkan kecurigaan publik. Seolah ada operasi senyap melobi BPOM agar menghambat penelitian vaksin dalam negeri, baik nusantara maupun merah putih.

Teman saya berbisik, situasi pandemi yang membutuhkan impor vaksin, apalagi ada isu embargo, acapkali dimanfaatkan oleh  mafia-mafia farmasi melalui broker farmasi.

Berpikir akal sehat bisa membuat orang bertanya-tanya atas penghentian iji klinis tahap dua oleh BPOM. Terutama menggunakan standar dari WHO yang menyebut sebuah vaksin covid-19 harus melewati berbagai kali proses pengujian.

Menurut WHO, saat uji Uji Klinis I atau safety trials, para ilmuwan memberikan vaksin kepada sejumlah kecil orang untuk menguji keamanan dan dosis, serta untuk memastikan bahwa fungsi dalam vaksin tersebut merangsang sistem kekebalan.

Baru pada Uji Klinis II  atau expanded trials, Ilmuwan memberikan vaksin pada ratusan orang yang dibagi menjadi beberapa kelompok, seperti anak-anak dan orang tua.

Tujuannya untuk melihat apakah vaksin bekerja berbeda pada tubuh mereka. Uji coba ini selanjutnya menguji keamanan vaksin dan kemampuan untuk merangsang sistem kekebalan.

Baca Juga: Kombinasi Pers Provinsi dengan Online, Semangat Anti Oligark

Nah, melalui dua proses ini, bukan lantas menjadikan vaksin nusantara dapat diproduksi masal dan didistribusikan ke publik.

Pada uji klinis ketiga, ada ribuan relawan mengikuti. Pada uji ini BPOM bisa memeriksa berapa banyak dari ribuan relawan itu yang terinfeksi dibandingkan dengan sukarelawan yang menerima placebo?

Pada. Uji coba ini BPOM dapat menentukan apakah vaksin melindungi tubuh dari virus corona? Ukurannya dalam uji klinis tiga, dari ribuan relawan. minimal 50 persen harus terlindungi. Bila setidaknya 50 persen orang yang divaksinasi terlindungi maka vaksin dianggap efektif.

Saya yang bukan lulusan ilmu kedokteran, farmasi dan ilmu kesehatan, bisa menggunakan akal sehat, proses uji klinis satu ke dua dan tiga, merupakan tahapan tahapan yang mesti dilalui oleh tim peneliti vaksin nusantara.

Apalagi peneliti ini umumnya dari dokter TNI, mereka mempertaruhkan institusi Negara dan stabilitas ketahanan nasional. Lalu, apa yang diragukan oleh BPOM?

Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya menjelaskan alasannya tetap melanjutkan penelitiannya, karena. penelitian vaksin Nusantara ini dinilai seperti penelitian yang dilakukan mahasiswa S3, sehingga bisa tetap dilaksanakan. Tentu  memiliki izin etik dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK). Selain  menerapkan aspek good clinical practice (GCP).

Bahkan peneliti utama Uji Klinik Tahap II vaksin nusantara Kolonel Jonny, memastikan uji klinik vaksin sudah memenuhi standar, kaidah penelitian, serta etik secara internasional.

Malahan Johnny menyatakan, pembuatan vaksin ini diaudit oleh suatu pihak ketiga untuk melihat GMP (good manufacturing product) atau good manufacturing practice.

Termasuk diawasi oleh badan independen, yaitu CRO (clinical research organization). Pertanyaannya, apa yang menjadi alasan substansial dari kepala BPOM dengan adanya jaminan-jaminan dari Kepala RSPAD Gatot Subroto dan tim peneliti.

Benarkah penghambatan uji klinis tahap dua vaksin nusantara oleh Kepala BPOM bagian dari operasi senyap broker vaksin impor, agar Indonesia tergantung dengan vaksin impor? Walahualam. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU