Asik Judi Ayam Sabung, 3 Pelaku Diamankan Polsek Kenjeran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga pelaku saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran . SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Ketiga pelaku saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran . SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Nasib apes menimpa 3 orang pelaku judi ayam sabung di dalam Gudang Plastik Jl. Pragoto Surabaya. Mereka harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah asyik berjudi pada hari Sabtu, 26 Juni 2021. Ketiga pelaku tersebut adalah HAS (52) warga Jl. Pragoto, HAR (34) warga Jl. Kapas Baru, dan ZAIN (38) warga Pegirian, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Soeryadi mengatakan, penangkapan tersebut berasal dari informasi warga. Karena warga merasa judi ayam sabung tersebut sangat meresahkan. 

"Kring Serse Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan Informasi dari Masyarakat mengenai adanya perjudian Sabung Ayam yang meresahkan warga sekitarnya di daerah Jl. Pragoto Surabaya", Ujar Soeryadi. 

Petugas yang mendengar laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil melakukan penggerebekan arena judi ayam sabung tersebut. Ketiga Tersangka yang tertangkap basah sedang melakukan perjudian langsung digelandang ke Polsek Kenjeran. 

"Sebenarnya, yang berjudi banyak, ada belasan. Tapi karena kurangnya personil, hanya tiga orang yang berhasil kami tangkap dan lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Soeryadi.

 Dalam penggerebekan ini, petugas menyita tiga ekor ayam jago, satu karpet hitam, dan satu keber yang digunakan sebagai pembatas arena serta uang tunai sebesar Rp. 1.033.000,00 .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (ang)

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…