PT KAI DAOP 8 Surabaya Kembali Operasikan 52 KA Lokal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kereta Api di Stasiun siap beroperasi. SP/IST
Kereta Api di Stasiun siap beroperasi. SP/IST

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api lokal. Sebanyak 52 kereta lokal yang kembali beroperasi mulai Rabu (22/09).

Masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021. Syarat tersebut yakni wajib vaksinasi dosis pertama. Lalu, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama.

Tak hanya itu, jika penumpang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi, mereka wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Sementara untuk anak di bawah 12 tahun, masih belum diperbolehkan naik kereta api baik lokal maupun jarak jauh.

"Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau Antigen dan STRP, atau surat tugas hingga keterangan perjalanan lainnya," kata Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu (22/9/2021).

Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, Luqman menyebut pihaknya memberikan kemudahan dengan Aplikasi KAI Access. Penggunaan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran COVID-19.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi COVID-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Luqman.

Kereta api lokal yang kembali beroperasi yakni Kereta Api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, Jenggala relasi Sidoarjo - Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo - Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP.sb3/na

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…