BEM Se-Surabaya, Ancam Walikota Eri Turun ke Jalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pernyataan sikap dari Aliansi BEM se-Surabaya yang menuntut Pemkot Surabaya agar melakukan pembaharuan peraturan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang pelepasan tanah aset pemkot Surabaya. SP/Gawang/bemunesa
Pernyataan sikap dari Aliansi BEM se-Surabaya yang menuntut Pemkot Surabaya agar melakukan pembaharuan peraturan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang pelepasan tanah aset pemkot Surabaya. SP/Gawang/bemunesa

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perjuangan 46.811 warga Surabaya pemilik Sertifikat izin pemakaian tanah (IPT) alias Surat Ijo yang tersebar di 23 kecamatan, mendapat dukungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Surabaya.

Ahmad Yusuf Alakim koordinator Aliansi BEM se-Surabaya menyampaikan, dukungan tersebut diberikan lantaran persoalan tanah surat ijo tak kunjung tuntasnya, sehingga berlarut-larut dan telah meresahkan warga.

Dalam keterangan resminya, Aliansi BEM se-Surabaya yang beranggotakan 30 perguruan tinggi Surabaya ini, menuntut Pemkot Surabaya agar melakukan pembaharuan peraturan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang pelepasan tanah aset pemkot Surabaya.

Selain pembaharuan Perda 16, ia juga mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai landasan hukum yang pasti, terkait pelepasan aset tanah di Surabaya.

“Karenanya kami mendesak Walikota Eri Cahyadi untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan melimpahkan surat ijo ke ranah pemerintahan pusat dalam hal ini pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Ahmad Yusuf Alikim dalam keterangannya yang diterima Surabaya Pagi, Rabu (27/10/2021).

Dukungan serta desakan mahasiswa ini bukanlah isapan jempol belaka. Ahmad secara tegas menyebutkan, pihaknya akan melakukan aksi masa apabila tuntutan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak pemkot Surabaya.

Tindakan aksi masa yang akan dilakukan BEM se-Surabaya kata Ahmad, juga merupakan bagian dari upaya menagih janji Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui komunikasi webinar dengan Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) pada beberapa waktu yang lalu. Dalam keterangannya saat itu, Armuji menyampaikan, pemkot Surabaya tidak keberatan menyelesaikan sengketa surat ijo, untuk dijadikan SHM yang diberikan kepada masyarakat Surabaya.

Hingga saat ini, surat tuntutan terkait penyelesaian surat ijo telah dikirim ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, namun belum ada tanggapan.

"Dalam seminggu ke depan kalau tetap belum ada respon dari wali kota, kami akan melakukan aksi turun ke jalan, kita kawal aspirasi masyarakat. Kami ini merupakan representasi masyarakat," aku Ahmad.

Secara terpisah, Pakar Hukum Agraria dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Agus Sekarmadji menyampaikan, terkait persoalan tanah surat ijo di Surabaya sebetulnya bukan persoalan yang sulit.

Menurutnya, pengaturan tanah surat ijo telah diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2014 tentang pelepasan tanah aset pemkot Surabaya. Pasal 1 ayat 7 Perda tersebut secara verbatim menyebutkan, pelepasan tanah adalah suatu kegiatan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah aset pemerintah daerah kepada pemegang izin pemakaian tanah melalui pemberian kompensasi dalam bentuk sejumlah uang.

"Karena tanah itu merupakan barang milik daerah maka tunduk pada peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan bahwa apabila barang milik daerah dimanfaatkan maka tidak boleh merugikan daerah. Oleh karena itu tidak mungkin pelepasan gratis. Harus ada ganti kerugian. Karena itu hukumnya," kata Agus Sekarmaji saat dihubungi Surabaya Pagi, Rabu (27/10/2021).

"Otomatis (ganti rugi) harus berupa uang dan besarnya sesuai dengan appraisal atau penilai pertanahan," tegasnya lagi.

Oleh karenanya Agus menilai, tindakan pemkot Surabaya dalam mengelola aset pemerintah sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada. Selain Perda 16, ada pula aturan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi PP 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maupun Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan rujukan hukum lainnya dalam pengelolaan aset negara ataupun daerah.

Ditambah lagi, setiap ketentuan hukum yang ada selalu berisikan frasa yang pada prinsipnya tidak boleh merugikan keuangan daerah.

"Kalau itu merupakan aset pemerintah maka tunduk pada pengelolaan barang milik daerah. Artinya kan sudah ada aturan hukumnya. Kalau mau punya hak milik, maka harus ganti kerugian ke pemerintah daerah," ucapnya.

Terkait frasa kerugian negara, pada pasal 1 ayat 15 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan, disebutkan bahwa; kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sanksi dari kerugian negara pun kata Agus, juga diatur dalam PP nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 28 tahun 2020. pasal 99 PP menyebutkan, setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

La Nyalla

Sebagai informasi, pada 15 April 2021 lalu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti tengah mengupayakan agar tanah surat ijo diserahkan kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyelesaian masalah seperti ini, kata La Nyalla, bukan hal mustahil karena di daerah lain, status tanah serupa bisa terselesaikan, yakni melalui program sertifikat hak milik atau SHM massal yang merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi akan hal tersebut, Agus menjelaskan, pengalihan status tanah dari daerah ke ATR/BPN secara hukum dapat dilakukan. Hal tersebut dikenal dengan sebutan hibah.

"Itu bisa namanya hibah. Kalau hibah menjadi barang milik negara. Tapi bukan tanah milik negara bebas yang boleh dibagi. Tetap sama saja, menjadi pengelolaan pihak BPN," katanya.

Tanah yang dikuasi negara kata Agus, dibagi dalam dua kategori. Pertama adalah tanah bebas. Tanah bebas adalah tanah negara yang belum pernah ada hak di atasnya seperti tanah di hutan, pegunungan, dan sebagainya. Kedua adalah tanah tidak bebas. Tanah negara tidak bebas, kata Agus adalah tanah negara yang sudah dilimpahkan kepada instansi pemerintah

"Kalau sudah berada di tanah instansi berati tidak bebas, sehingga tidak boleh diberikan orang gratisan. Tetap harus ada ganti rugi. Hukumnya begitu," ucapnya.

Kendati begitu kata Agus, persoalan surat ijo akan menemukan titik tengah apabila dilakukan revisi terhadap ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah, khususnya terkait frasa tidak boleh merugikan keuangan negara/daerah,  sesuai dengan PP nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 28 tahun 2020, Permendagri nomor 19 tahun 2016 maupun undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

"Betul. Sepanjang peraturan itu belum diubah, tentu Pemkot Surabaya tidak bisa melepaskan IPT itu tanpa ganti rugi," pungkasnya. sem

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…