KPK Ajak Kadin Cegah Pengusaha Suap Pejabat, Mustahil!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ajak Kadin mencegah pengusaha Indonesis tidak lagi memberi suap kepada penyelenggara negara. Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara komisi antirasuah dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

"Saya ingin mulai hari ini tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara dan mulai hari ini pun tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap dari para pengusaha," kata Firli dalam sambutannya, Kamis, (25 /11/2021). Beberapa anggota Kadin pusat tak yakin Kadin pimpinan Arsjad Rasjid, bisa laksanakan kesepakatan dengan KPK. Mustahil! Kata sejumlah pengusaha yang memiliki proyek APBN dan APBD.

 

Pengusaha jangan Terjebak Korupsi

Peringatan ini, sambung Firli, diberikan agar kegiatan perekonomian di dalam negeri bisa berjalan lancar, efisien, serta mencegah biaya tinggi. Sehingga, penting agar praktik rasuah harus dihilangkan.

"Suap harus dihilangkan, gratifikasi harus dihilangkan, pemerasan, dan kecurangan demi kepentingan harus dihilangkan," ujar eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Oleh karena itu, Firli berharap, kerja sama antara KPK dan Kadin membuat pengusaha tidak lagi terjebak dengan berbagai modus korupsi.

Apalagi, praktik rasuah biasanya terjadi karena adanya kelalaian yang dilakukan pengusaha yang kemudian dimanfaatkan oleh para pejabat. "Antara Kadin dan KPK termasuk aparat negara lainnya memiliki tugas yang sama dan mulia," ungkap Firli.

Tak hanya itu, KPK juga meminta Kadin menguatkan jajarannya untuk menjauhi celah korupsi dalam pengadaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

"Saya ingin mulai hari ini tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara, dan mulai hari ini pun tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap dari pada pengusaha," tegasnya.

 

Berbisnis dengan Baik

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid yakin kesepakatan ini akan membuat kasus korupsi yang menjerat pengusaha dapat berkurang nantinya. Penyebabnya, kerja sama ini dianggap makin mempertebal integritas yang sudah dimiliki para pelaku usaha.

"Jadi kalau dikatakan sebetulnya sudah ada value, itu tinggal bagaimana kita mengingatkan kepada teman-teman bahwa inilah cara-caranya untuk berbisnis dengan yang baik, cara berbisnis dengan tanggung jawab, berbisnis namanya tata cara kelola yang baik," ungkap Arsjad.

Dia juga meminta pengusaha dapat membedakan cara melobi sesama pelaku usaha dengan pejabat. "Yang harus selalu diingat bahwa bagaimana kita ini selalu diingatkan bahwa adanya government di dalam usaha itu," pungkasnya.

 

 

Bisa Mencegah

MoU KPK dengan Kadin ini pun direspon positif oleh aktivis anti korupsi Umar Sholahudin. Menurut Umar, MoU tersebut merupakan langkah yang bagus sebagai ikhtiar untuk pencegahan praktek korupsi. Sehingga perlu dikawal dan dikontrol dengan baik.

Kendati begitu, bagi Umar, MoU hanyalah sebuah sistem yang diciptakan. Sementara, selama ini praktek korupsi di lapangan selalu berhubungan langsung dengan individu atau perseorangan dan atau bukan sistem.

"MoU itu tidak menjamin bebas dar potensi dan praktek korupsi. Kadang juga para pelaku korupsi LBH lihai dan canggih dalam melakukan deal-deal korupsi dibanding dengan sistem pengawasan yang telah dibentuk," kata Umar saat dihubungi Surabaya Pagi.

Oleh karennya, menurut dia, sistem yang telah dibangun ini, harus diikuti juga dengan sumber daya manusia (SDM) yang baik dan berintegritas.

Sebagai langkah preventif, dengan adanya MoU tersebut, baik pengusaha, Kadin dan pemerintah harus secara transparan dalam melakukan lelang proyek.Pemberlakuan lelang proyek secara digital dinilainya memiliki peluang praktek korupsi yang sangat minim.

"Harus terbuka atau transparan dalam lelang proyek dan diawasi betul. Jangan sampe ada celah masuknya korupsi. Langkah kuratifnya, jika masihh ada praktek korupsi meskipun udah ada MoU, ya tindakan hukum harus dilakuken," tegasnya.

 

Terlambat

Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Brawijaya Malang Iswan Noer menilai langkah yang dilakukan Kadin memang sangat baik. Namun menurutnya tindakan ini dinilai sedikit terlambat.

Di saat pandemi Covid-19 memporak-porandakan perekonomian di tahun 2020, banyak pengusaha ataupun penyedia jasa yang diduganya melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan proyek dari pemerintah.

"Apakah saat itu ada praktek suap menyuap kita hanya bisa menduga. Tapi memang dari informasinya bahkan banyak pengusaha yang menawarkan harga di bawah harga pasar. Akhirnya banyak menang tender," kata Iswan saat dihubungi.

"Tapi terlepas dari itu, ini langkah yang tepat dalam mengurangi praktek korupsi baik di kalangan penguasa ataupun di instansi pemerintahan. Apalagi sekarang kita masih dalam kondisi pandemi seperti ini," tambahnya.

Senada dengan itu, Peneliti Rumah Keadilan yang juga dosen hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang Ladito Risang Bagaskoro menyampaikan, terkait kasus korupsi dengan modus suap memang sering kali melibatkan pengusaha dan oknum pemerintah.

Praktek ini acap kali terjadi khususnya perihal pengurusan izin dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dan yang menarik kata Dito, kebanyakan kasus suap yang ditangani KPK selalu melibatkan kepala daerah.

"Yah mungkin karena biaya politik tinggi, jadi akhirnya calon kepala daerah harus cari sponsor, cari donatur. Nah ketika calon ini terpilih, suatu hari pemodal kan akan nagih, bayarnya dari mana ya terpaksa lewat proyek pengadaan barang dan jasa," kata Dito.

 

Biaya Kampanye

Sebagai informasi, hingga saat ini telah ada sekitar 739 kasus korupsi dengan modus suap yang telah ditangani KPK. Sementara untuk pengadaan barang dan jasa 236 kasus dan penyalahgunaan anggaran 50 kasus.

Angka ini tersebar diberbagai daerah mulai dari Sabang hingga Merauke. Mirisnya lagi, dari 34 Provinsi di Indonesia sekitar 150 kepala daerah yang telah tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Dimana gubernur sebanyak 21 orang dan bupati/walikota sebanyak 129 orang.

MoU KPK dan Kadin kata dia, merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Kendati begitu, MoU tersebut hanya mengatasi pada hilir persoalan. Sementara hulu persoalannya tidak tersentuh.

"Apa hulunya? Ya itu tadi biaya politik yang tinggi. Kalau itu diselesaikan, saya yakin tidak ada lagi janji-janji pembagian proyek oleh kepala daerah," katanya menjelaskan.

Sebagai tambahan, data dari Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tahun 2019, jumlah biaya kampanye politik kepala daerah untuk kelas bupati dan atau walikota berada dikisaran Rp20 miliyar hingga Rp30 miliyar. Sementara untuk gubernur, bisa lebih dari ini bahkan mencapai triliunan, tergantung luas wilayah.

Di Jawa Timur sendiri, ambang batas biaya kampanye yang ditetapkan KPU provinsi untuk pemilihan gubernur pada periode 2018 lalu sebesar Rp 494 milliar. jk,er,sem

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…