Kadiv Humas Polri Tegaskan Banding Sambo, Selama 3 Hari Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan proses Ferdy Sambo ajuan banding. Proses ini dilakukan  setelah Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat diri Ferdy karena melanggar kode etik kepolisian.

"Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai sidang KKEP di Markas Besar Polri pada Jumat, (26/8/2022) dini hari tadi.

 

Kadiv Humas Polri mengatakan setelah 21 hari masa banding, sekretaris KKEP akan memutuskan apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari saat keputusan dibacakan atau ada perubahan.

"Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya," ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa keputusan dalam banding nanti, merupakan keputusan final atau akhir dari pelanggar kode etik polisi, Irjen Ferdy Sambo.

Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. (erc/rmc)

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…