Dua Pekan, Polres Gresik Gulung 48 Budak Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskoba AKP Tatak Sutisna saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/9). SP/Grs
Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskoba AKP Tatak Sutisna saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/9). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Hanya dalam dua pekan Polres Gresik berhasil meringkus 48 tersangka kasus narkoba. Sebanyak 47,17 gram sabu dan 1.363 butir pil koplo juga berhasil disita dari tangan para tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, Satresnarkoba Polres Gresik dan Polsek jajaran menggelar Operasi Tumpas Narkoba 2022 sejak 22 Agustus sampai 2 September.

"Berkat kerja keras semuanya kita bisa ungkap 37 kasus dengan 48 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 47,17 gram dan 1.363 butir pil koplo," ungkap AKBP Aziz saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres, Selasa (6/9).

Pengungkapan kasus kali ini merupakan sinergitas dan kerja keras satreskoba dan polsek jajaran. Satresnarkoba menangani 12 kasus dan 25 kasus ditangani polsek jajaran. Polsek Menganti secara khusus menangani kasus tertinggi, yakni sebanyak 8 kasus dengan 11 tersangka. 

Pada kesempatan tersebut alumnus Akpol 2002 ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Gresik untuk menjauhi narkoba. 

"Seluruh masyarakat waspada, himbauan kepada putra-putrinya, saudaranya jangan sampai coba-coba pakai narkoba jenis apapun," tegasnya lagi. 

Para tersangka narkoba oleh penyidik dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. grs

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…