Pencuri Mobil Babak Belur Dihajar Massa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Arif Rahman Hakim seorang pria asal Jogja babak belur dihakimi masa setelah tepergok mencuri mobil Honda Brio di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo. Arif mengalami luka parah dan masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pelaku ini diketahui salah satu anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, Bripda Ilham Aditya Syahrain, ketika lepas dinas. Saat itu, ia mendengar teriakan warga soal pencurian mobil.

“Begitu mendengar teriakan warga adanya mobil yang dibawa kabur, pelakunya melintas kecepatan tinggi di jalan saya berada, saya bersama warga pun bergegas berupaya mengejar mobil tersebut sampai ke arah Durung Bedug, Candi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

“Bukan malah berhenti, pelaku kemudian membanting setir ke arah kanan hingga mobil menabrak motor hingga saya terjatuh. Lalu saya bangkit lagi untuk terus mengejar mobil yang masih melaju,” tuturnya menambahkan.

Dalam pengejaran pelaku pencurian mobil itu Ilham mengalami luka-luka di bagian kaki dan tangan.

ARH yang bergegas melarikan diri akhirnya kembali menabrak pemotor dari Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Heni Rofita (42), di Jalan Raya Durung Bedug. Terjebak macet di sana, massa yang geram langsung mengerumuni pelaku beserta mobil berwarna abu-abu itu.

Petugas kepolisian yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan medis. Peristiwa ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan telah disiarkan secara langsung melalui radio.

"Pelaku juga kami bawa ke Rumah Sakit Umum Sidoarjo untuk perawatan sebelum kami bawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolsek Candi, Kompol Sugeng Prayitno.

Terkait kecelakaan lalu lintas, pihaknya berkordinasi dengan unit Penegakan hukum Satuan Lalulintas Polresta Sidoarjo. Sedangkan terkait dugaan pencurian, pihaknya berkordinasi dengan unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota.

“Karena lokasi kejadiannya di Sidoarjo Kota,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…