KPK Beri Penghargaan untuk Pemkab Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf saat menerima penghargaan dari KPK
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf saat menerima penghargaan dari KPK

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Penghargaan tersebut diberikan lantaran Pemkab Pasuruan dipandang sangat peduli dengan keberadaan aset-asetnya hingga bersertifikat.

Dari pantauan di lapangan, piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPK RI, Komjen Pol Firly Bahuri kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam acara Pembukaan Hari Anti Korupsi Se-Dunia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (01/12/2022).

Ditemui usai menerima penghargaan, Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menegaskan bahwa lebih dari 647 aset Pemkab Pasuruan yang sudah bersertifikat.

Sebut saja untuk tahun ini. Dimana dari target sertifikasi 193 aset, seluruhnya sudah rampung dilakukan. Bahkan mencapai 195 aset, sehingga melebihi 100 persen dari target yang diharapkan.

"Untuk tahun ini saja, dari 193 aset Pemkab yang kita sertifikatkan, dan Alhamdulillah sudah 100 persen, bahkan sampai 195 sertifikat," katanya.

Dijelaskan Gus Irsyad, ratusan aset yang bersertifikat terdiri dari tanah sawah, tanah jalan, bangunan sekolah, dan yang lainnya. Dari seluruh aset yang disertifikasi, paling banyak adalah tanah di bawah jalan.

Untuk itu, ia berterima kasih kepada semua pihak. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku instansi yang menerbitkan sertifikat hingga OPD (organisasi perangkat daerah) yang mengawal proses sertifikasi.

"Terima kasih kepada BPN yang telah bekerja sama dengan baik sampai penerbitan ratusan sertifikat aset Pemkab dan OPD terkait sampai seluruh masyarakat," terangnya

Ke depan, jumlah aset Pemkab Pasuruan yang akan dilegalkan dalam bentuk sertifikat akan semakin diperbanyak.

"Dari total 2000 lebih aset Pemkab, secara berkelanjutan dan bertahap semuanya akan kami legalkan dalam bentuk sertifikat. Mohon doanya," singkatnya. ris

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…