Puluhan Desa Kabupaten Mojokerto Bakal Digerojok Anggaran Fantastis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 44 desa di Kabupaten Mojokerto digelontor anggaran yang cukup besar oleh pemerintah pusat. Desa-desa ini dinilai baik dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan.

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 201/PMK.07/2022, penghitungan anggaran itu didasarkan pada empat kriteria. Di antaranya, kriteria dasar, formula, kinerja, dan afirmasi. ’’Afirmasi ini kaitannya dengan desa tertinggal, tapi di Mojokerto tidak ada. Jadi alokasi DD (dana desa) kita berdasarkan tiga formula saja,’’ ungkapnya.

Faktor kinerja, lanjut Teguh, dihitung dan dilihat berdasarkan sistem pengelolaan keuangan desa dan hasil pembangunan atas pengelolaan. Sehingga, sesuai data yang diterima pemda, ternyata tak semua desa mendapatkan kriteria tersebut. ’’Sesuai permenkeu itu, dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto, ada 44 desa yang mendapat tiga formula pengalokasian. Termasuk kriteria kinerja. Sementara 255 desa hanya dua saja, alokasi dasar dan formula,’’ ungkapnya.

Dengan begitu, tahun ini, 44 desa yang mendapatkan alokasi kinerja mendapat tambahan anggaran masing-masing senilai Rp 260 juta. ’’Jadi total, ada Rp 11,7 miliar,’’ tambahnya. Sehingga, kata Teguh, puluhan desa itu bakal menerima anggaran DD jumbo dari pemerintah pusat. Total nilainya pun bervariatif hingga tertinggi mencapai Rp 1,4 miliar yang diperoleh Desa Blimbingsari. ’’Rinciannya, Rp 664 juta menjadi alokasi dasar, Rp 489 juta alokasi formula, dan Rp 260 juta alokasi kinerja,’’ ujarnya.

Pun demikian dengan Desa Karangkuten yang tembus Rp 1,3 miliar. Dengan rincian, Rp 602 juta menjadi alokasi dasar, Rp 511 juta alokasi formula dan Rp 260 juta alokasi kinerja. Karangkedawang juga menerima Rp 1,2 miliar. Rinciannya, Rp 664 juta menjadi alokasi dasar, Rp 361 juta alokasi formula dan Rp 260 juta alokasi kinerja. ’’Pengalokasian DD ini menjadi kebijakan pemerintah pusat langsung, kami pemda hanya menerima alokasi saja, termasuk mekanisme penghitungannya juga dari pusat,’’ bebernya.

Sesuai data yang diperoleh Jawa Pos Radar Mojokerto, desa-desa dengan anggaran jumbo lainnya dengan anggaran capai Rp 1 miliar, di antaranya, Desa Tanjungan, Bandung, Pungging, Begaganlimo, Jatidukuh, bakalan, Padusan, Centong, Ketapanrame, Trawas, Penanggungan, Jatijejer, Sedati, Bangun, Kutorejo, dan Pandankrajan.

’’DD ini tak lain diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan,’’ bebernya. Dwi

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…