SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam mewujudkan 'Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf', sehingga aset wakaf dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai ikrar serta peruntukannya.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa (8/9) pagi. Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara simbolis oleh Bupati Albarraa kepada 10 perwakilan nazhir atau lembaga penerima.
Penyerahan secara simbolis tersebut diberikan kepada Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan di Balongwono, Yayasan Pendidikan dan Sosial As-Syarif di Brangkal, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk PCNU Mojokerto di Japan, Perkumpulan Pendidikan dan Sosial Al Amin di Ngingasrembyong, Yayasan Riyadlul Ilmi di Brangkal, serta Persyarikatan Muhammadiyah di Randubango.
Selanjutnya, sertipikat juga diserahkan kepada Yayasan Pondok Pesantren Robithotul Ulum di Jatirejo, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Masjid Al Hidayah di Sidoharjo, Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging di Tunggalpager, serta kepada Siswoyo yang diperuntukkan bagi TPQ di Desa Jabon.
Bupati yang akrab disapa Gus Barraa mengatakan, sertipikat tanah wakaf memberikan kejelasan status hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Dengan adanya kepastian tersebut, aset wakaf memiliki perlindungan yang lebih kuat dan dapat terhindar dari berbagai persoalan pertanahan di kemudian hari.
"Pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto. Sertipikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf," ujar Gus Barra.
Menurutnya, keberadaan tanah wakaf memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Tanah wakaf selama ini digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari keagamaan, pendidikan, sosial, hingga kemasyarakatan. Karena itu, kepastian hukum atas aset tersebut menjadi hal yang penting untuk dijaga.
"Keberadaan tanah wakaf perlu kita jaga dengan baik. Kepastian hukum dan tertib administrasi menjadi bagian penting agar tanah yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dapat digunakan sesuai dengan ikrar serta peruntukannya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim menyampaikan, sebanyak 242 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan merupakan bagian dari target 400 bidang pada 2026. Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Mojokerto melalui anggaran percepatan sertifikasi, khususnya untuk pemecahan bidang tanah wakaf yang masih berada dalam satu sertifikat induk.
"Dengan sertifikasi tanah wakaf, insyaallah ini merupakan suatu perlindungan kepada para penerima wakaf. Harapan kita, tanah ini dapat dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kegiatan umat," ujarnya.
Ia menambahkan, masih terdapat 158 bidang yang perlu diselesaikan. Pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai, sekaligus membuka peluang penambahan target apabila dokumen persyaratan telah lengkap dan status tanah clear and clean.
"Kami mengimbau para pengurus wakaf, camat, dan kepala KUA untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akta ikrar wakaf agar segera dilengkapi. Kami dari BPN siap membantu secepatnya mensertifikatkan tanah-tanah wakaf," tegasnya. dwi
Editor : Redaksi