Sepakat Gabung Inter Miami, Segini Gaji Lionel Messi Sekarang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lionel Messi. SP/ MM
Lionel Messi. SP/ MM

i

SURABAYAPAGI.com, Miami - Lionel Messi kini sudah sepakat bergabung dengan Inter Miami FC yang didirikan pada 2018 oleh legenda sepak bola David Beckham setelah tak lagi melanjutkan karirnya di Paris Saint-Germain karena kontraknya habis musim panas ini. 

Diketahui sebelumnya, meski diminati Al Hilal dan Barcelona, Messi memilih Inter Miami sebagai pelabuhan barunya. Di Miami, Messi dipastikan akan meraup pundi-pundi kekayaan setelah gabung Inter Miami. Sebab, dia mendapat kenaikan gaji signifikan di klub MLS itu.

Meski tidak dijelaskan berapa lama durasi kontrak Messi, namun media-media menyebut antara 2-3 tahun yang membuat La Pulga berpeluang pensiun di sana.

Sementara itu, mengenai kepindahan Messi ke Inter Miami boleh jadi sudah membuat Barcelona dan Al Hilal kecewa berat. Terutama Al Hilal yang siap membayarnya 500 juta euro per tahun!

Saat itu Messi dengan tegas menolak tawaran gaji sebesar itu di mata banyak orang tentu keputusan yang tidak bijak. Dengan uang yang didapat dari Al Hilal, Messi bisa menjamin masa pensiunnya lebih baik lagi.

Hal itu dikarenakan, Messi rupanya sudah mantap memilih Inter Miami yang mendekatinya sejak 2019. Apalagi gaji yang diterima Messi terbilang besar sekitar 60 juta dolar AS, melebihi yang didapat dari PSG sekitar 41 juta dolar AS per tahun, meski tidak se-wah tawaran Al Hilal.

"Kami membayarnya sekitar 50-60 juta dolar AS per tahunnya," ujar Pemilik Inter Miami Jorge Mas seperti dilansir Forbes, dikutip Senin (03/07/2023).

Dengan gaji sebesar Rp 705=902 miliar per tahunnya, Messi akan kembali ke posisi teratas pesepakbola bergaji tertinggi versi Forbes tahun 2024. Sebab, Messi akan mendapat pendapatan lain dari iklan lama maupun yang baru.

Ditambah, Messi baru saja menjalin kontrak eksklusif dengan Apple untuk jangka waktu lama, sebagai bagian kepindahannya ke MLS. Untuk saat ini Lionel Messi ada di posisi kedua daftar Forbes dengan 130 juta dolar AS, kalah tipis dari Cristiano Ronaldo dengan 136 juta dolar AS. dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…