Kanwil DJP Jatim Gelar Sosialisasi Aturan Baru Pajak Emas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo (empat dari kiri) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perpajakan Serentak di Surabaya, Kamis (6/7/2023). Foto: Istimewa.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo (empat dari kiri) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perpajakan Serentak di Surabaya, Kamis (6/7/2023). Foto: Istimewa.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, II dan III menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 pada Kamis (6/7/2023).

Aturan ini mengatur tentang perpajakan emas yang menjadi topik cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.

Sosialisasi disampaikan kepada ratusan para pelaku usaha emas di Jatim dari pengusaha di hulu sampai hilir di Surabaya menggandeng kementerian keuangan dan sejumlah asosiasi. Di antaranya yakni Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) serta Asosiasi Produsen  Perhiasan Indonesia (APPI).

Hadir dalam kegiatan ini Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebagai keynote speech. Selain itu hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar di Jatim karena Jatim merupakan salah satu daerah yang berkontribusi di sektor emas mulai dari industri pengolahannya hingga perdagangan di toko perhiasan.

“Nah Jatim ini jadi sentra industri pengolahan emas, sehingga menjadi sangat penting disosialisasikan. Harapannya ini jadi awal agar sosialisasi ke daerah lain menjadi lebih mudah,” kata Yustinos di sela-sela Sosialisasi PMK No.48 Tahun 2023 di Surabaya, Kamis (6/7/2023).

Yustinus menyampaikan, tujuan dari PMK No.48/2023 ini adalah untuk membangun ekosistem sektor emas dari hulu ke hilir secara terintegrasi dan holistic. Pasalnya, selama ini terdapat kesulitan bagi kantor pajak maupun pengusaha dalam memungut pajak.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan pajak emas kerap terputus di tengah. Pihaknya terkadang tidak tahu siapa penambangnya, siapa pengepulnya, pabrik pengolahannya hingga distributor dan tokonya.

Maka dari itu, menurutnya, di sektor emas, banyak lini yang harus dikomunikasikan. Mulai dari pertambangan, pengolahan, pembuat perhiasan, distribusi sampai toko. Panjangnya distribusi ini, membuat Dirjen Pajak sekaligus pengusaha mengalami kesulitan.

“Di industri emas ini ada dari sisi pertambangan, pengolahan, pembuat perhiasan, distribusi sampai ke toko. Kalau di tiap level perlakuannya beda, ini bisa mencipatakan kesenjangan. Padahal terkadang pemilik toko ingin patuh bayar pajak tetapi bingung,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, PMK No.48/2023 ini akan memberikan kepastian dan aturan yang jelas dan lebih sederhana dengan tarif yang juga sederhana agar memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak.

Diharapkan pelaku usaha mau mengikuti sistem ini dengan meningkatkan kepatuhan sehingga memberikan ekosistem yang baik.

“Yang kita fokuskan lebih dulu adalah membangun ekosistem yang baik. Harapannya ketika ekosistem baik, kondusif dan iklim usaha baik, serta kepatuhan meningkat, dengan demikian penerimaan negara juga akan meningkat, dan jika seluruh mata rantai sektor usaha emas terdaftar diharapkan tidak ada celah untuk menghindari pajak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo mengungkapkan bahwa di Jatim terdapat sejumlah industri pengolahan emas yang cukup besar, termasuk pertambangan hingga pabrikan. Jatim juga merupakan salah satu sentra perdagangan emas di Indonesia.

“Sentra perdagangan emas di Indonesia itu salah satunya di Jatim. Harapannya Jatim menjadi awal, sehingga daerah lain bisa mengikuti,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kontribusi emas terhadap pendapatan pajak di Jatim sejauh ini cukup signifikan.

"Ada pedagang, industri dan pabrikan. Kalau pabrikan ada UBS, IGS. Kalau pedagang di Pasar Atom bisa lebih dari 100 pedagang sudah terdata di tempat kita. Biasanya kalau ada penambangan di beberapa pulau, hasilnya lari ke Jatim, lalu diolah di Jatim dan kemudian diekspor berbentuk perhiasan,"terangnya.

Adapun dalam PMK No.48/2023 terdapat beberapa perubahan yang diatur yakni Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Selain itu, aturan ini juga memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas. sb

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…