Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Pemkab Mojokerto Gelontorkan Rp 392 Juta Untuk Santunan Program JKM-JKK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto menggelontorkan santunan senilai Rp 392 Juta untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan tersebut diberikan guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Mojokerto sejahtera, dengan memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap ketenagakerjaan.

Santunan program perlindungan sosial ketenagakerjaan senilai Rp.392 Juta itu diberikan kepada 8 ahli waris dari pekerja yang masuk kategori rentan, seperti pekerja mandiri, petani dan buruh tani. Para pekerja rentan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu menerima santunan masing-masing Rp 42 Juta, untuk 6 orang yang tercover program JKM dan 70 Juta untuk 2 orang yang tercover JKK.

Santunan program JKM dan JKK ini diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di aula PT Intiland Sejahtera, Management Center Ngoro Industri Persada (NIP), Rabu, (31/1) siang. Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto Zulkarnain Mahaging, Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Dedy Muhartadi, Manajemen PT Intiland Sejahtera, Perwakilan perusahaan di wilayah NIP.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi masyarakat tidak mampu ini adalah bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Tentu dalam hal ini kepala daerah turut dituntut mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan  sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Serta mengambil langkah-langkah dan memastikan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Bupati Ikfina menambahkan, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perbup tersebut dibentuk untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Serta mendorong badan usaha untuk berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan (1 Perusahaan memberikan perlindungan terhadap 100 pekerja rentan).

"Termasuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah di wilayah Mojokerto terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terangnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga memaparkan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Menurut data per 31 Desember 2023, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih mencapai 38,52%, yaitu sebanyak 187.344 orang dari total penduduk bekerja sebanyak 486.404 orang.

"Sementara untuk perlindungan kepada tenaga kerja non ASN sebanyak 5.527 orang dan perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebanyak 27.727 orang, dengan jaminan 2 program yaitu JKK dan JKM. Ini capaian yang masih harus ditingkatkan," tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading menyampaikan apresiasi atas komitmen Bupati Ikfina dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja setempat. 

"Apa yang dilakukan Bupati Ikfina ini merupakan bentuk nyata negara hadir, memastikan warganya memiliki jaminan sosial," ujarnya

Diketahui, dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penyerahan piagam apresiasi yang diberikan Bupati Ikfina kepada 39 perusahaan NIP, atas partisipasinya dalam program CSR, dengan memberikan bantuan air bersih dua tangki untuk desa terdampak bencana kekeringan tahun 2023. Dwi

Berita Terbaru

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…

CCTV Diputar di Sidang, Haji Yus Ngaku Pukul Louis Tiga Kali

CCTV Diputar di Sidang, Haji Yus Ngaku Pukul Louis Tiga Kali

Kamis, 08 Okt 2026 07:20 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pengakuan terdakwa Yusuf bin Buamin alias Haji Yus menjadi salah satu fakta menonjol dalam sidang perkara pengeroyokan di p…

Didesak Mundur, Gibran Malah Ingin Fokus Kerja

Didesak Mundur, Gibran Malah Ingin Fokus Kerja

Kamis, 08 Okt 2026 07:18 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan diskualifikasi pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam putusan yang…