Hal 4
Baca Juga: Jokowi Digugat Rp 5 Triliun, Dianggap Gemar Berbohong
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jokowi, diramaikan bakal dipinang menjadi dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) kabinet pemerintah baru Prabowo Subianto pasca purnatugas sebagai Presiden Indonesia per 20 Oktober 2024.
"Urusan itu, urusan pemerintahan baru," kata Jokowi usai meresmikan injeksi bauksit perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2024).
Jokowi enggan mengomentari lebih lanjut perihal kemungkinan itu. Ia menyebut pemilihan Wantimpres merupakan wewenang penuh pemerintahan selanjutnya.
"Saya enggak mau komentar," imbuhnya.
Baca Juga: Prabowo-Mega Bakal Ketemu Tanpa Jokowi, Sejarah..
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menepis perihal ada pembahasan soal Wantimpres dalam pertemuannya dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9) lalu.
"Ndak, ndak, ndak," ujarnya.
Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU, Kamis (19/9).
Baca Juga: Jokowi Akui Mahalnya Harga Beras, Gegara Impor
RUU itu menjadi perubahan kedua dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Terdapat sejumlah poin perubahan UU Wantimpres dari sebelumnya. Di antaranya, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Kemudian dalam UU Wantimpres terbaru tidak lagi mengatur jumlah anggota maksimal delapan orang. Tetapi jumlah anggota dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham