SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menjelang Pilkada Serentak 2024 kali ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dikejutkan adanya surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati yang rusak.
Surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo yang rusak tersebut tercatat sebanyak ratusan setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan. Kerusakan tersebut diantaranya seperti robek, terpotong, bernoda tinta serta warna kusam.
Baca Juga: Diterjang Hujan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Bondowoso Rusak
"Jadi, selama dua hari sejak Jumat (01/11/2024) hingga Sabtu (02/11/2024) dilaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan bupati, ada 389 lembar surat suara yang kami catat rusak," jelas Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno di Situbondo, Senin (04/11/2024).
Diketahui, saat ini pihak KPU Situbondo menerima logistik tahap kedua berupa surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak Jatim 2024.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Kita Harus Senafas dalam Memenangkan Seluruh Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang diterima pada Sabtu (02/11/2024) sebanyak 522.693 lembar, termasuk tambahan 2,5 persen dan tambahan 2.000 lembar untuk antisipasi pemungutan suara ulang atau PSU.
"Logistik surat suara pemilihan bupati dan pemilihan gubernur Jawa Timur jumlahnya sama, yakni 522.693 lembar (tambahan 2,5 persen dan 2.000 lembar antisipasi PSU), sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 507.507 orang pemilih," kata Hadi Prayitno.
Baca Juga: Sarasehan Hari Santri di PP Nurul Wafa Situbondo, Khofifah Ceritakan Sukses Program OPOP Go Global
Mengantisipasi hal itu tidak terjadi kembali, sebelum dilakukan pelipatan, KPU bersama jajaran akan melakukan sortir surat suara. "Insyaallah untuk sortir lipat kita akan lakukan tanggal 7, rencananya besok malam kita akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Bawaslu, salah satunya rapat kesiapan tentang logistik ini, " singkatnya.
Sedangkan diketahui untuk jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024. bd-01/dsy
Editor : Desy Ayu