Tiket KA Periode Libur Natal & Tahun Baru 2025 Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tiket kereta api jarak jauh periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sudah dapat dipesan oleh masyarakat. Sesuai dengan kebijakan KAI, bahwa pemesanan tiket KA jarak jauh dapat dipesan mulai H-45 keberangkatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menerangkan pemesanan tiket untuk libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, serta channel penjualan tiket lainnya. Ditambahkannya, masyarakat dihimbau untuk memastikan kembali tanggal dan waktu keberangkatan, serta stasiun tujuan.

"Sebelum melakukan pemesanan, pastikan kembali tanggal, waktu, dan stasiun tujuan, agar tidak salah jadwal, karena begitu banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi kereta api," ungkapnya.

Berikut adalah waktu pemesanan tiket yang dapat dilakukan untuk keberangkatan hingga H+45 :
- Tanggal 7 November untuk keberangkatan hingga 22 Desember 2024
- Tanggal 8 November untuk keberangkatan hingga 23 Desember 2024
- Tanggal 9 November untuk keberangkatan hingga 24 Desember 2024
- Tanggal 10 November untuk keberangkatan hingga 25 Desember 2024
- Tanggal 11 November untuk keberangkatan hingga 26 Desember 2024
- dan seterusnya.

"Terdapat 46 KA jarak jauh reguler yang beroperasi setiap hari, dengan kapasitas 26.784 tempat duduk," tambahnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada periode Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…