SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebanyak 498 lembar surat suara peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dinyatakan rusak saat dilakukan penyortiran dan pelipatan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prianto mengungkap, rincian surat suara yang rusak tersebut, diantaranya sebanyak 109 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim), dan 389 lembar surat suara rusak untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo.
Baca Juga: Dispertangan Situbondo Catat Serapan Pupuk Capai 81 Persen hingga Oktober
"Kerusakan surat suara pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati itu diketahui saat dilakukan pelipatan dan penyortiran selama empat hari, sejak tanggal 1-4 November 2024," jelasnya, Kamis (07/11/2024).
Sementara itu, untuk kerusakan surat suara bermacam-macam, mulai kertas surat suara robek, bernoda tinta, kemudian surat suara terpotong dan warna kusam. Sedangkan dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara, pihak KPU melibatkan sebanyak 100 orang lebih, mayoritas emak-emak dan sebagian kecil kaum difabel. Mereka bekerja selama empat hari mulai Jumat, 1 -4 November 2024.
"Ketika ada surat suara rusak langsung diletakkan di wadah khusus yang disediakan, untuk memisahkan dengan surat suara yang layak pakai agar tidak ikut terlipat," katanya.
Baca Juga: Berkah Musim Panas, Harga Petai di Pasaran Situbondo Rp 25 Ribu per Kg
Menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak KPU Kabupaten akan segera melaporkan persoalan tersebut ke KPU RI untuk memberitahukan terkait logistik pilkada di Situbondo untuk pergantian surat suara baru.
"Kami sudah melaporkan dan juga sudah disampaikan kepada pihak ketiga terkait surat suara yang rusak," kata Hadi.
Baca Juga: Lewat Program Sehati, Pemkab Situbondo Kucurkan DBHCHT Rp 10 Miliar
Sebagai informasi, berdasarkan jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Lalu, KPU juga telah mencatat sebanyak 507.507 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka disebar di 1.030 tempat pemungutan suara (TPS), lima di antaranya adalah TPS khusus yang berada di Rutan Situbondo dan di empat pondok pesantren di Situbondo. st-01/dsy
Editor : Desy Ayu