SURABAYAPAGI.com, Sampang - Gonjang-ganjing 2 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang dan DPRD Kabupaten Sampang terkait perjalanan dinas (Perdin) menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, diantaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terkait honor dan Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang," kata salah satu pejabat dilingkungan Pemkab Sampang, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Optimalisasi Birokrat Era Jimad Sakteh
Informasi tersebut diperoleh, kata Pejabat dilingkungan Pemkab Sampang dari Inspektorat Bapak Ari Wibowo disaat memberikan pengarahan. "Untuk itu, supaya berhati-hati sesuaikan dengan ketentuan," ujarnya.
Baca Juga: Pemda dan DPRD Sampang Setujui APBD 2025 Sebesar Rp 2 Triliun
Menurut, salah satu pejabat juga menjelaskan bahwa pihaknya masih banyak sisa anggaran perjalanan dinas (Perdin) yang belum terserap. "Melihat situasi seperti itu, kalau dihabiskan takut ada pengambilan lebih tidak diserap," ungkapnya.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Sampang Periode 2024-2029 Dilantik
Sementara itu, Ari Wibowo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang saat dikonfirmasikan, ia mengatakan kalau sumbernya jelas. "Nanti saya akan sampaikan klarifikasi," tegas Ari. gan
Editor : Desy Ayu