Libur Pilkada Serentak, KAI Daop 9 Jember Tawarkan Promo Tiket 10 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Ramainya penumpang KAI Daop 9 Jember. SP/ JBR
Ilustrasi. Ramainya penumpang KAI Daop 9 Jember. SP/ JBR

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menjelang Pilkada Serentak 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menyediakan promo tiket kereta api, untuk mendukung masyarakat yang ingin pulang kampung dan memberikan hak suara mereka pada 27 November 2024 mendatang.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro mengungkap, hadirnya program promo tiket kereta sebesar 10 persen tersebut untuk kereta api kelas komersial dengan keberangkatan kereta api pada tanggal 26-28 November 2024, sehingga tiket tersebut dapat dibeli mulai tanggal 15-25 November 2024.

"Promo tiket kereta itu sebagai wujud dukungan kepada masyarakat yang ingin memberikan hak suaranya di kampung halaman untuk menyukseskan Pilkada 2024," jelas Cahyo, Jumat (15/11/2024).

Diketahui, beberapa KA yang terdapat promo diskon tiket tersebut yakni KA Pandalungan relasi Jember – Gambir Jakarta, KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang – Pasar Senen Jakarta, KA Wijayakusuma relasi Ketapang – Cilacap, KA Ranggajati relasi Jember – Cirebon, KA Mutiara Timur relasi Ketapang – Surabaya Pasar Turi dan KA Logawa relasi Jember – Purwokerto.

"Pembelian tiket dengan potongan harga tersebut hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI. Tidak ada kuota khusus, diskon berlaku selama alokasi tiket masih tersedia," tuturnya.

Lebih lanjut, Cahyo menegaskan bahwa promo ini memiliki sejumlah ketentuan, seperti tidak dapat digabungkan dengan potongan harga lain, tarif reduksi (kecuali reduksi untuk bayi), ataupun tarif khusus. 

Selain itu, potongan harga ini tidak berlaku untuk layanan kereta spesial seperti compartment, luxury, priority, imperial, panoramic, atau kereta wisata.

Cahyo juga menjelaskan bahwa tiket dengan harga promo ini bisa dibatalkan atau diubah jadwalnya, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Dirinya juga berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan jauh-jauh hari menggunakan kereta api, untuk memberikan suaranya sebagai dukungan ikut mensukseskan Pilkada 2024. jr-01/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…