SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, optimistis praperadilannya akan dikabulkan hakim.
"Kami sangat optimis, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," kata Ari kepada wartawan di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Mantan Mendag Lembong, Buka Kartu Cara Jaksa Tetapkan Tersangka
"Jadi baik itu saksi apapun yang ada kaitan langsung ke Pak Tom. Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli, bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri. Mengatakan bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3," tambahnya.
Baca Juga: Dua Alat Bukti Mempertersangkakan Tom Lembong Diragukan Tim Hukumnya, Hari ini Praperadilan Kejagung
Dia mengatakan sampai saat ini Jaksa belum bisa menemukan audit kerugian negara. Dia menilai dalam kesimpulan, Jaksa baru mengeluarkan asumsi terkait penetapan tersangka Tom Lembong. Hal itulah yang membuat pihak Tom Lembong optimistis praperadilan dapat dikabulkan.
Baca Juga: Temuan BPK Impor Gula Era Tom Lembong, Permintaan Induk Koperasi Kepolisian
"Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada. Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi. Sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," jelasnya. erk/rmc
Editor : Moch Ilham