MA akan Klarifikasi ke Hakim yang Adili Tom Lembong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula atas terdakwa Tom Lembong.
Tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula atas terdakwa Tom Lembong.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Nanti kita tanggapi," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP," ujarnya.

MA akan memanggil hakim yang mengadili Tom Lembong untuk diklarifikasi.

Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata

Juru Bicara MA Yanto di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Yanto menerangkan, pengaduan ini akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan MA melalui bagian umum dan Ketua MA. Dalam pemeriksaannya, MA akan sekaligus mengklarifikasi kepada pihak yang diadukan.

"Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu," jelas dia.

Yanto mengatakan tindak lanjut oleh Bawas ini sesuai peraturan yang ada. Bawas merupakan kepanjangan tangan dari Ketua MA yang diberi wewenang itu.

"Dan juga kalau ditemukan penyimpangan diberi wewenang untuk memberi rekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung. Dan rekomendasi itu, kan kalau kita, setiap 3 bulan boleh dibuka itu," ujarnya.

"Hakim-hakim yang kena sanksi itu kan banyak sekali. Ya, itu hasil pengawasan dan rekomendasi dari Bawas. kalau dia melanggar, baik itu melanggar hukum acara maupun melanggar etik itu pasti akan ditindak," imbuhnya.

MA menerangkan setiap laporan yang masuk akan diinformasikan ke publik. Dia menyebut publik juga akan mengetahui bila ada hakim yang dikenai sanksi.

"Bisa dilihat di Siwas itu. Berapa hakim. atau bisa dilihat di Siwas tahun 2024 berapa hakim yang kena sanksi. Bahkan ada yang keberhentian, ada yang diberhentikan tidak dengan hormat, dengan hormat. Ada yang nonpalu. itu boleh dicek di situ ya," ucap dia.

Yanto menuturkan, pelaporan ini merupakan hak bagi yang merasa dirugikan. MA menghormati aduan yang dilaporkan Tom Lembong.

"Cuman ya kita nanti kan akan klarifikasi, akan diperiksa. Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. Tapi kalau tentunya, kalau tidak ada penyimpangan ya tidak sempat. Ya, secepatnya akan diperiksa," ungkapnya.

 

Tom ingin Evaluasi Proses peradilan

Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

Tom Lembong, setelah bebas melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.

"Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. n erc/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…