Abolisi Lembong, Dirasani Advokat Hotman dan Ahli di Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Persoalan abolisi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula, diusik advokat senior dan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi.

Erdianto, dihadirkan di sidang menjelaskan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya untuk Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Erdianto saat dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini, Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012.

Mulanya, Hotman, yang merupakan pengacara Tony, menanyakan bagaimana nasib terdakwa turut serta jika terdakwa utama mendapat abolisi. Erdianto mengatakan prinsip penerapan abolisi berbeda karena disebutkan hanya untuk Tom Lembong.

"Pertanyaan saya, kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama, yaitu Tom Lembong, sudah ditiadakan, apakah turut serta masih bisa dipidanakan karena turut serta ini kan akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tom Lembong. Tapi, kalau Tom Lembongnya sudah tidak ada, tanpa ada Tom Lembong, tidak pernah mereka ini terdakwa. Tanpa ada perbuatan Tom Lembong, tidak pernah ada perbuatan turut serta," ujar Hotman.

"Prinsipnya sebetulnya begini, Pak ya, secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan," jawab Erdianto.

"Menghapuskan perbuatan?" timpal Hotman.

"Tunggu, Pak, pada prinsipnya seperti itu. Tapi abolisi yang dikeluarkan Presiden terhadap Tom Lembong itu ditegaskan hanya terhadap Tom Lembong. Itu dia masalahnya," jawab Erdianto.

Hotman pun merespons Erdianto. Dia mengatakan tak mungkin ada pelaku turut serta jika perbuatan pelaku utamanya dihapuskan.

"Nah, tidak mungkin ada turut serta karena mereka ini bukan pelaku utama dalam dakwaan. Turut serta. Yang saya tanya, karena pelaku utama, unsur perbuatan melawan hukumnya sudah dianggap tidak pernah ada, apakah Anda setuju secara teori hukum maka turut serta pun harusnya juga tidak ada?" tanya Hotman.

"Tadi sudah saya jawab sebetulnya bahwa secara teori harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja. Terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi, menurut saya," jawab Erdianto.

"Jadi secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada. Maka turut serta juga kebawa begitu kan, secara teori pidana umum ya?" tanya Hotman.

"Kalau secara umum ya. Tapi dalam kasus Tom Lembong beda, Pak ya," jawab Erdianto.

Selain itu, Erdianto menjelaskan soal kapan suatu korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Dia mengatakan UU TPPU mengatur korporasi yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan pidana dapat dianggap sebagai perbuatan korporasi.

"Tapi bisa juga dianggap sebagai perbuatan korporasi adalah apabila apa yang dilakukan itu masih dalam ruang lingkup pekerjaan korporasi, menurut anggaran dasar atau anggaran rumah tangga korporasi," ujar Erdianto saat menjawab pertanyaan jaksa. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…