Abolisi Lembong, Dirasani Advokat Hotman dan Ahli di Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Persoalan abolisi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula, diusik advokat senior dan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi.

Erdianto, dihadirkan di sidang menjelaskan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya untuk Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Erdianto saat dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini, Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012.

Mulanya, Hotman, yang merupakan pengacara Tony, menanyakan bagaimana nasib terdakwa turut serta jika terdakwa utama mendapat abolisi. Erdianto mengatakan prinsip penerapan abolisi berbeda karena disebutkan hanya untuk Tom Lembong.

"Pertanyaan saya, kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama, yaitu Tom Lembong, sudah ditiadakan, apakah turut serta masih bisa dipidanakan karena turut serta ini kan akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tom Lembong. Tapi, kalau Tom Lembongnya sudah tidak ada, tanpa ada Tom Lembong, tidak pernah mereka ini terdakwa. Tanpa ada perbuatan Tom Lembong, tidak pernah ada perbuatan turut serta," ujar Hotman.

"Prinsipnya sebetulnya begini, Pak ya, secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan," jawab Erdianto.

"Menghapuskan perbuatan?" timpal Hotman.

"Tunggu, Pak, pada prinsipnya seperti itu. Tapi abolisi yang dikeluarkan Presiden terhadap Tom Lembong itu ditegaskan hanya terhadap Tom Lembong. Itu dia masalahnya," jawab Erdianto.

Hotman pun merespons Erdianto. Dia mengatakan tak mungkin ada pelaku turut serta jika perbuatan pelaku utamanya dihapuskan.

"Nah, tidak mungkin ada turut serta karena mereka ini bukan pelaku utama dalam dakwaan. Turut serta. Yang saya tanya, karena pelaku utama, unsur perbuatan melawan hukumnya sudah dianggap tidak pernah ada, apakah Anda setuju secara teori hukum maka turut serta pun harusnya juga tidak ada?" tanya Hotman.

"Tadi sudah saya jawab sebetulnya bahwa secara teori harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja. Terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi, menurut saya," jawab Erdianto.

"Jadi secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada. Maka turut serta juga kebawa begitu kan, secara teori pidana umum ya?" tanya Hotman.

"Kalau secara umum ya. Tapi dalam kasus Tom Lembong beda, Pak ya," jawab Erdianto.

Selain itu, Erdianto menjelaskan soal kapan suatu korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Dia mengatakan UU TPPU mengatur korporasi yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan pidana dapat dianggap sebagai perbuatan korporasi.

"Tapi bisa juga dianggap sebagai perbuatan korporasi adalah apabila apa yang dilakukan itu masih dalam ruang lingkup pekerjaan korporasi, menurut anggaran dasar atau anggaran rumah tangga korporasi," ujar Erdianto saat menjawab pertanyaan jaksa. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…