SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dirut Taspen yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Dicekal KPK, kini ganti dipanggil KPK.
Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK), dipanggil dalam perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.
Baca Juga: Ketua KPK Baru, Belum Temui 4 Wakilnya
" Jumat (29/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dari pemeriksaan tersebut nantinya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AK Direktur Investasi PT. Taspen (Persero).
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Perkara ini yaitu dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019.
Baca Juga: Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 76 Bulan
Martin: Prihatin dengan Polisi
Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (5/1/2023) terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen Antonius Kosasih.
Ia didampingi Martin Lukas Simanjuntak dan istri Dirut Taspen, Rina. Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih dicekal (cegah dan tangkal) atau dilarang bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Imigrasi.
Sebab Antonius Kosasih diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi ratusan miliar investasi fiktif PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: KPK dan Pj Wali Kota Pekanbaru, Sama Ngototnya
Bukan itu saja, Menteri BUMN Erick Thohir juga resmi telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero)
Antonius Kosasih dinonaktifkan usai terseret dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak korupsi terkait investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen Tahun Anggaran 2019. jk/erk/rmc
Editor : Moch Ilham