Advokat Razman Minta Maaf ke MA, Agar BAS Tidak Dicabut Selamanya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat Razman Arif Nasution dan Advokat Firdaus Oiwobo saat mendatangi Gedung Mahkamah Agung, untuk meminta maaf terkait insiden kericuhan dalam persidangan di PN Jakarta Utara.
Advokat Razman Arif Nasution dan Advokat Firdaus Oiwobo saat mendatangi Gedung Mahkamah Agung, untuk meminta maaf terkait insiden kericuhan dalam persidangan di PN Jakarta Utara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, kini berjuang agar surat pembekuan sumpah advokat terhadapnya tidak diberlakukan permanen.  Surat pembekuan sumpah kedua advokat itu buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.

Baik Razman Arif Nasution maupun Firdaus Oiwobo, telah menyampaikan permintaan maaf ke Mahkamah Agung (MA).

Razman mengatakan permintaan maaf itu merupakan perintah dari DPN Peradi Bersatu.

Dia mengatakan Jumat (14/2) lalu dirinya menjalani pemeriksaan etik dan diberikan sanksi teguran keras serta diperintahkan menyampaikan permintaan maaf.

"Diperintahkan juga untuk menyampaikan permintaan maaf kepada bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran-jajaran di bawahnya," kata Razman kepada wartawan, Senin (17/2).

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

"Dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan jajaran-jajaran di bawahnya beserta dengan Ibu Ketua Majelis Hakim Ibu Sofya Tambunan dan dua anggota majelis serta Pengadilan dan Panitra Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus kami, serta seluruh aparatur yang ada di lingkungan pengadilan negeri Jakarta Utara," imbuhnya.

 

Permintaan Maafnya Disambut Positif

Razman berharap permintaan maaf ini bisa disambut positif oleh semua pihak. Apalagi, saat ini merupakan momen jelang Ramadan.

"Yang itu kami lakukan sebagai manusia tempatnya salah dan kekhilafan dan karena ini adalah sebuah kekhilafan, kesalahan yang tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga atau penguasa apalagi memfitnah atau mencemarkan," ucap dia.

Dalam kesempatan sama, Firdaus Oiwobo juga menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang ia lakukan.

"Jadi menjelang bulan puasa ini kami mengajukan surat permohonan maaf yang seikhlas-ikhlasnya. Mudah-mudahan Ketua Makamah Agung mau mendengarkan kami mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri karena hukum juga kan kita tidak melanggar pidana mutlak kan gitu," ucap dia.

Firdaus juga berharap nantinya surat pembekuan sumpah advokat terhadap dirinya dan Razman bisa dicabut usai permintaan maaf ini.

"Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut. Sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," kata Firdaus.

 

Hotman Disuruh Belajar lagi

Firdaus menyoal Hotman Paris Hutapea yang terlibat keributan saat menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman.

"Hotman Paris suruh macul di kampung karena omongan dia sesat. Beberapa kali dia memberikan narasi-narasi terakhir di Mabes tadi dia bilang bahwa kami tidak boleh beracara lagi, tidak boleh menerima klien," kata Firdaus kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (17/2/2025).

"Dan kalau kami diberikan kuasa oleh klien maka cacat hukum dia bilang. Suruh belajar lagi karena statement dia ditertawai oleh orang hukum Indonesia. Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa dari klien, paralegal masih bisa menerima surat kuasa dari klien. (Hotman) Dari mana belajarnya?" tambahnya.

Dia membantah perkataan Hotman. Dia menilai perkataan Hotman melantur. Dia berujar akan membuktikan di pengadilan bahwa pembekuan itu sementara bukan dilarang untuk beracara.

 

Ajak Head to Head

"Hotman nih omongannya ngaco. Tobat kau jangan banyak piknik. Kasihan wanita yang kau kerjai itu. Kau lahir dari rahim ibu kamu, kau kerjakan wanita ya hati-hati ya Hotman. Nanti saya akan buktikan di pengadilan. Jadi pembekuan itu sementara, dan kami dilarang bersidang bukan dilarang beracara melaksanakan sidang mitigasi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Razman mengatakan Hotman pantas diberi label pengacara media sosial (medsos)Menurutnya, Hotman tak berani berdebat.

"Jadi Hotman sudah pantas dilabelkan pengacara medsos. Buktinya nggak berani debat. Kalau jago (maka) head to head. Yang kedua di mana dikatakan kami tidak boleh menerima klien semua proses ada di kepolisian, kejaksaan malah dia bilang mudahan-mudahan jaksa menolak, nggak ada kewenangan jaksa di situ," tuturnya.

"Sedangkan yang terkait dengan kami sekarang itu pun kalau kami lakukan upaya hukum PTUN, MK itu kalau itu kami daftar artinya masih ada sengketa boleh. Apalagi itu belum ada rumusan hukum yang mengatur tentang sebuah produk pengadilan tinggi terkait dengan berita acara sumpah dapat dicabut juga oleh pengadilan tinggi yang dimaksud," tutupnya. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…

Kapolres Blitar Gelar Giat Jumat Keliling di Masjid Jammi Syamsuddin Qohar, Di lanjut Ngobrol Kamtibmas

Kapolres Blitar Gelar Giat Jumat Keliling di Masjid Jammi Syamsuddin Qohar, Di lanjut Ngobrol Kamtibmas

Jumat, 06 Nov 2026 18:58 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution. S.I.K M.H hadir ditengah tengah masyarakat melaksanakan ibadah Salat Jumat Bersama…

BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Bidik Penguatan Modal dan Perluas Investor Publik

BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Bidik Penguatan Modal dan Perluas Investor Publik

Jumat, 06 Nov 2026 18:28 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) bersiap memperkuat struktur permodalan melalui aksi korporasi penambahan modal dengan m…

Dari Kekalahan Menuju Kebangkitan, MilkLife Kickers Buktikan Daya Saing di Singapura

Dari Kekalahan Menuju Kebangkitan, MilkLife Kickers Buktikan Daya Saing di Singapura

Jumat, 06 Nov 2026 18:26 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers menunjukkan kebangkitan pada hari kedua Singa Cup 2026. Setelah menelan kekalahan pada pertandingan pembuka, skuad p…

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kabar duka menyelimuti DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi, meninggal dunia pada Kamis …