Sidang Advokat Razman Nasution - Hotman Paris Hutapea, Berlangsung Ricuh

Pengacara Tidak Takut Dituntut Dua Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Razman Nasution usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus pencemaran nama baik atas Hotman Paris
Ekspresi Razman Nasution usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus pencemaran nama baik atas Hotman Paris

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara pengacara  Hotman Paris Hutapea dan advokat Razman Arif Nasution, memasuki fase tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea itu menanti pledoi dari advokat Razman Arif Nasution, pekan depan, hari Selasa (29/7).

"Saya tidak takut dengan tuntutan dua tahun, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini," kata Razman Arif Nasution seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Merespons tuntutan 2 tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution, Hotman, hari Kamis (17/7) berkoar. Ia ingin nantinya vonis hukuman terhadap Razman diperberat.

"Maunya lebih berat lagi, agar jangan ada pengacara mental seperti dia masih praktek hukum," kata Hotman saat dihubungi melalui pesan singkat, kemarin (17/7/2025).

Hotman mengatakan seharusnya Razman dihukum maksimal. Hukuman maksimal untuk Razman, menurutnya 4 tahun penjara.

"Empat tahun maksimum hukuman atas perbuatan seperti itu," ujarnya.

 

Tak Takut Tuntutan Jaksa

Seperti diketahui, Razman merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Usai sidang tuntutan, Razman mengaku tidak takut dengan tuntutan jaksa.

"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini," kata Razman Arif Nasution seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Razman mengatakan pihaknya akan membuktikan dugaan pelecehan Hotman terhadap Putri Iqlima Aprilia dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

"Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka," ujarnya.

 

Keyakinan Jaksa

Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Penetapan Tersangka April 2023

Awal mula, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, terjadi pada April 2023. Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. 

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, yang merupakan mantan asisten pribadinya.

Pengacara Hotman Paris menyebut advokat Razman Nasution memiliki dendam pribadi sehingga memfitnah dirinya melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. "Karena si Razman itu dendam sama saya," ucap Hotman saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).

 

Tuduhan Hotman ke Razman

Hotman menduga Razman begitu dendam kepada dirinya karena dipecat oleh Dokter Richard Lee sebagai kuasa hukum.

Kata Hotman, Razman menduga dirinya telah merebut Richard Lee yang sebelumnya menjadi kliennya.

Oleh karena itu, kata Hotman, Razman memfitnah dirinya melecehkan Iqlima Kim. Padahal, Iqlima Kim mengaku tak pernah membuat pernyataan bahwa dirinya dilecehkan oleh Hotman.

 

Hotman Dilaporkan Iqlima Kim

Sebelumnya, Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022. Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman sebagai pengacara.

Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Dalam perjalanannya, Iqlima sempat membantah bahwa dirinya tak pernah menuding Hotman telah melakukan pelecehan.

Iqlima juga sempat mengaku dirinya menjadi korban malpraktik seorang pengacara. Alhasil, dirinya pun menunjuk pengacara baru untuk mendampinginya.

Bareskrim Polri sempat melakukan proses mediasi antara Hotman dengan para terlapor yakni Razman dan Iqlima.

 Menurut Abdul Fakhridz selaku pengacara Iqlima mediasi itu dinyatakan gagal. Bahkan, Abdul mengungkapkan Hotman dan Razman ingin saling cakar dalam proses mediasi itu.

"Pokoknya intinya suasana di atas tadi sangat mencekam, baru saja masuk ruangan sudah saling ingin cakar-cakaran antara abang dengan abang sehingga topik yg akan dibahas terkait mediasi tidak jadi," kata kuasa hukum Iqlima, Abdul Fakhridz seperti dikutip dari Insertlive.

Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman.

Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret 2023.

 Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Razman juga telah tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, 5 April 2024.

Dalam kasus tersebut, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

 

Sidang Razman-Hotman Ricuh

Sidang Razman-Hotman yang digelar pada Kamis (6/2/2025)  berlangsung ricuh. Kericuhan bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila.

Keputusan hakim tersebut kemudian ditentang oleh Razman. Namun, keputusan hakim tetap tak berubah.

Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Lalu, setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan turut diunggah Hotman di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.

Dalam video yang diunggah, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.

Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.

Kemudian, sejumlah tim Hotman langsung menghampirinya dan membawanya keluar ruang sidang. Di sisi lain, sejumlah pengacara Razman juga mendatanginya dan berusaha menahannya.

Tiba-tiba salah satu pengacara Razman justru terlihat naik ke atas meja. Hotman pun mengkritik keras sikap pengacara yang naik ke atas meja di ruang sidang tersebut. n jk/erc/ltb/rmc

Berita Terbaru

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian yang membuat banyak warga terheran-heran, ditemukan seorang bayi dalam keadaaan terkunci di dalam mobil di kawasan Jalan…

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memanfaatkan momentum Hari Kartini 2026 untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan …

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini tengah viral di media sosial (medsos) terkait unggahan video yang menampilkan pusara angin bak tornado di sekitar…

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan warga terkait Jalan Staisun Wonokromo Surabaya yang selama ini sempit dan kerap menimbulkan kemacetan…

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tengah di landa dilema pasca banyaknya kekosongan jabatan Kepala…

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong penggunaan atap genteng pada bangunan pemerintah dan fasilitas publik…