Contempt of Court, Cabut "Nyawa" Dua Advokat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kini dua Berita acara pengambilan sumpah (BAS) milik advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten.

Ini karena Razman Arif telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon tahun 2015. Dan Firdaus Oiwobo, diambil sumpahnya di  Pengadilan  Tinggi banten 2016.

Pembekuan BAS dilakukan seusai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan pembekuan  Berita acara pengambilan sumpah tersebut, baik Razman Arif maupun Firdaus Oiwobo, sudah tak bisa membela perkara pidana dan perdata. Keduanya, juga disanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan, Kamis (13/2/2025).

Penetapan pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat terhadap Razman itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu. Penetapan pembekuan berita acara tersebut dilakukan pada tanggal 11 Februari lalu.

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Artinya "nyawa" Razman dan Firdaus Oiwobo, telah dicabut oleh aturan contempt of court.

Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.

 

***

 

Hukum kita, memberi sanksi bagi pelaku kegaduhan di pengadilan adalah pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 217 KUHP.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi etik.

Karena, kegaduhan di pengadilan dapat merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.

Juga kegaduhan di pengadilan dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan. Dan Kegaduhan di pengadilan dapat dikategorikan sebagai “contempt of court”.

Maka itu, Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang sidang saat sidang Hotman-Rizman. MA menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegas terhadap kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Pernyataan tersebut secara resmi disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam konferensi pers pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam pernyataan resminya, Mahkamah Agung, sebagaimana disampaikan Prof. Yanto mengecam keras insiden tersebut karena dianggap mencederai kehormatan peradilan atau contempt of court.

 

***

 

Contempt of court, yang saya pelajari, dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan. Hal ini dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.

Di Indonesia, contempt of court diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penghinaan terhadap pengadilan antara lain:

1) Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);

2) Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);

3) Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court);

4) Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);

Juga terdapat beberapa pasal yang termasuk penghinaan terhadap pengadilan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat ini.

Pasal 207 KUHP, Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 217 KUHP, Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah

Pasal 224 KUHP, Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Ada Pasal 279 RKUHP, Setiap orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai tiga kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I yaitu Rp1 juta.

Setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai tiga kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Pasal 280 RKUHP, Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:  1) tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; 2) bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim; 3) menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

Pasal ini merupakan delik aduan yang dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.

Pasal 281 RKUHP, Setiap orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar.

Luhut M.P. Pangaribuan dalam bukunya yang berjudul Advokat dan Contempt of Court (hal. 17) berpendapat, contempt of court klasifikasinya bisa bersifat langsung atau tidak langsung, bersifat pidana atau perdata tergantung pada peristiwanya. Menurutnya, contempt of court secara tidak langsung lebih potensial dilakukan oleh wartawan.

Lebih jauh, masih menurut Luhut (hal. 20), dalam konteks ada perilaku langsung dan tidak langsung bersifat pidana atau perdata, siapa saja yang mengikuti suatu sidang bersikap merendahkan, merusak, melecehkan wibawa pengadilan maka hakim yang memiliki kekuasaan besar (absolut) berdasarkan KUHP dan KUHAP tidak memerlukan lagi kewenangan tambahan. Luhut berpendapat, Pasal 218 KUHAP memberi kewenangan pada hakim dengan ancaman hukumannya bisa tiga minggu dalam penjara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 217 KUHP.

Pasal 218 KUHAP sendiri mengatur bahwa siapa pun wajib menunjukkan sikap homat kepada pengadilan. Jika bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal pelanggaran tata tertib tersebut termasuk daam tindak pidana, maka pelaku dapat dituntut.

Jadi, yang dimaksud dengan contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

 

***

 

Tentang kejadian yang viral yaitu persidangan perkara pidana yang melibatkan Terdakwa Razman Arif Nasution, dengan agenda pemeriksaan Saksi Salah satu Saksinya adalah seorang Advokat, Hotman Paris Hutapea. Persidangan semula berjalan cukup lancar berujung keributan hingga dugaan terjadinya Contempt of Court sehingga Majelis Hakim yang sempat skors persidangan berujung pada penundaan persidangan.

Terhadap keributan tersebut saya tergelitik apakah termasuk kategori Contempt of Court?

Ini saya kaitkan advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), yang mensyaratkan kompetensi yang tinggi, integritas moral, profesional dan idealisme yang kuat demi tegaknya hukum, keadilan, dan etika.

Peran advokat sebagai bagian integral dari sistem hukum dan peradilan sebagai penjaga hukum dan keadilan.

Secara a contrario, apabila ada orang yang menyatakan dirinya, Advokat akan tetapi tidak mencerminkan kompetensi yang tinggi, integritas moral, profesional dan idealisme, maka secara substantif, ia bukanlah Advokat (officium nobile).

Menurut Black’s Law Dictionary, Contempt of Court merupakan perbuatan menghina, menghambat,merusak pengadilan dalam melaksanakan fungsinya untuk memyelenggarakan keadilan atau juga perbuatan yang merendahkan kewenangan dan martabat pengadilan. Menurut Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court), tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders), menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court), menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice), perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule).

Terkait Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), yang mensyaratkan kompetensi yang tinggi, integritas moral, profesional dan idealisme yang kuat demi tegaknya hukum, keadilan, dan etika, kehaduhan di PN Jakarta Utara, ada gambaran ada dua advokat tidak mencerminkan kompetensi yang tinggi. Keduanya seperti  bukan Advokat (officium nobile).

Publik kini bisa saja mengeneralisasi dan menstigma bahwa kualitas advokat di Indonesia sebagaimana tercermin dari tindakan Razman dan timnya. Masya Allah. ([email protected])

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri

PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri

Selasa, 03 Feb 2026 18:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Diduga merusak rumah kunci bangunan Marketing Galeri, PT Sekar Pamenang (SP) melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS),…