16 Tahun Bisa Rekam e-KTP, Disdukcapil Blitar Minta Warga segera Urus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga saat melakukan perekaman e-KTP. SP/Doc
Warga saat melakukan perekaman e-KTP. SP/Doc

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengumumkan kebijakan baru terkait perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mulai tahun ini, warga yang telah berusia 16 tahun bisa langsung melakukan perekaman KTP-el tanpa harus menunggu hingga 17 tahun.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat kepemilikan identitas resmi bagi masyarakat dan mencegah keterlambatan dalam pengurusan dokumen kependudukan. 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa aturan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap warga memiliki akses lebih cepat terhadap berbagai layanan publik yang memerlukan data kependudukan.

"Perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun akan mempermudah warga dalam mendapatkan identitas resmi lebih awal. Dengan begitu, mereka tidak perlu terburu-buru saat memasuki usia 17 tahun, misalnya untuk keperluan pendaftaran pendidikan, pekerjaan, atau layanan perbankan,” ungkapnya, Jumat (07/03/2025). 

Selain itu, Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa meskipun perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun, fisik kartu identitas tersebut tidak akan langsung dicetak. 

"Pemohon tetap akan menerima fisik e-KTP saat mereka sudah menginjak usia 17 tahun, sesuai dengan syarat kepemilikan e-KTP dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempersiapkan data kependudukan lebih awal, sehingga saat memasuki usia dewasa, warga sudah memiliki identitas yang siap digunakan untuk berbagai keperluan. "Ayo wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk! Segera lakukan perekaman agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan di kemudian hari," ajaknya.

Bagi warga yang ingin melakukan perekaman, Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga mengingatkan persyaratan yang harus dibawa, yaitu satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dengan dokumen yang lengkap, proses perekaman akan berjalan lebih cepat dan efisien.

Dalam pengumuman resminya, Dispendukcapil Kabupaten Blitar menetapkan batas akhir perekaman KTP-el hingga 30 April 2025. Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada 31 Desember 2024 dan belum melakukan perekaman hingga batas waktu tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi langkah nyata agar data kependudukan kita lebih tertib. Jika NIK dinonaktifkan, warga akan kesulitan dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari BPJS, perbankan, hingga bantuan sosial,” ujar Tunggul.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menunda-nunda perekaman. Dispendukcapil Kabupaten Blitar telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk memudahkan layanan, termasuk di kantor kecamatan, Tempat Layanan Adminduk (TLA) Srengat, TLA Wlingi, serta kantor Dispendukcapil di pusat kabupaten. Bl-01/ham

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…