Usai Sang Istri, Kini Suami Juga Jadi Tersangka Perusakan Mobil di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephnus. SP/Istimewa
Suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephnus. SP/Istimewa

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Kasus dugaan perusakan kendaraan yang dilaporkan kontraktor Paul Stephnus memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kini turut menetapkan sang suami, Handy Soenaryo, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan mobil milik Paul Stephnus yang saat itu terparkir di depan rumahnya di Jalan Pradah Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, Handy Soenaryo diduga melakukan perusakan dengan menggunakan gerinda pada bagian roda kendaraan. Sementara Jan Hwa Diana disebut ikut berperan dalam peristiwa tersebut.

"Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan mobil," ujar AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5).

Kini, pasangan suami istri itu telah resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, Paul Stephnus (60) melaporkan kejadian ini setelah mendapati kendaraannya dalam kondisi rusak saat hendak digunakan untuk bekerja.

Hubungan komunikasi yang sebelumnya terjalin antara pelaku dan korban menambah sorotan publik terhadap kasus ini. Meski demikian, motif pasti di balik perusakan masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Ad

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…