Pameran Dekranas Jadi Ajang Perluasan Pasar Produk Lokal Probolinggo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Dekranasda Kota Probolinggo Evariani Aminuddin menampilkan berbagai produk unggulan Kota Probolinggo. SP/ PRB
Ketua Dekranasda Kota Probolinggo Evariani Aminuddin menampilkan berbagai produk unggulan Kota Probolinggo. SP/ PRB

i

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, memperluas pasar produk lokal usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam ajang Pameran Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tahun 2025 di Balikpapan, pada 9-11 Juli 2025, dengan sekitar 300 item kerajinan, mulai dari home decor, merchandise kreatif, hingga batik khas Kota Probolinggo.

"Kami bangga bisa hadir dan berpartisipasi dalam momentum besar peringatan HUT Ke-45 Dekranas yang menjadi ruang inspiratif dan strategis memperkuat eksistensi para perajin Kota Probolinggo," kata Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Probolinggo Evariani Aminuddin, Kamis (10/07/2025).

Menurut dia, hadirnya produk berkualitas Kota Probolinggo dalam Pameran HUT Dekaranas dapat terus memperluas jangkauan produk lokal serta memperkuat posisi UMKM sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah.

"Produk-produk yang ditampilkan bukan hanya sebagai barang yang dijual, tetapi juga membawa cerita dan identitas budaya daerah Kota Probolinggo," tuturnya.

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan inovasi dan kolaborasi dalam pengembangan kerajinan lokal, sehingga pihaknya ingin terus mendorong pelaku UMKM agar tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan mampu bersaing secara global.

"Keterlibatan dalam ajang nasional itu menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem kreatif yang lebih tangguh dan berdaya saing tinggi," katanya.

Perlu diketahui, pameran tingkat nasional itu mengangkat tema "Perajin, Berdaya, Mendunia," diikuti oleh 3.769 peserta dari seluruh Indonesia dan kegiatan itu tak hanya menampilkan produk unggulan, tetapi juga dimeriahkan tasyakuran, pemeriksaan kesehatan gratis, side event tematik, gala dinner, hingga kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). pr-01/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…