Atas Raperda Tentang APBD 2026

Rapat Paripurna DPRD Sumenep, 7 Fraksi Sampaikan PU Terhadap Nota Keuangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sumenep.
Suasana Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sumenep.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep-
Sebelumnya, Bupati Sumenep Ahmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Sumenep Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran (TA) 2026 pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sumenep, Senin lalu, kali ini giliran masing-masing Fraksi DPRD Sumenep menyampaikan pandangan umumnya.

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, yang memimpin langsung Rapat Paripurna kali ini menyampaikan harapannya dengan penyampaian Pandangan Umum (PU) Ftaksi-fraksi DPRD Sumenep terhadap nota keuangan atas Raperda Tentang APBD TA 2026 yang disampaikan Bupati Sumenep sebelumnya.
" Semoga pandangan umum fraksi-fraksi dapat memberikan beragam perspektif dan pertimbangan-pertimbangan yang berguna sebagai masukan yang positif dan konstruktif," ungkap Zainal, Rabu (08/10/2025).

Dikatakan, dengan pembahasan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dapat membuka ruang dan dimensi baru dalam upaya merancang produk kebijakan publik yang demokratis egaliter dan berkeadilan sosial.
Sementara, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati Sumenep atas Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dilakukan melalui juru bicara masing-masing Fraksi.

Dari tujuh Fraksi DPRD Sumenep, pertama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dilanjutkan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Gerindra PKS.

Pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep ini juga dihadiri Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, Plt. Sekretaris Daerah kabupaten Sumenep, para asisten, Anggota Forpimda, para pimpinan OPD, Camat, lembaga kemasyarakatan dan Pers.ar

Tag :

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…